Purwakarta, KPonline – Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT. Lima Sekawan yang dimiliki oleh Jhon LBF, menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. selengkapnya
Laporan Utama
Tag: FSPMI Bengkulu
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.