Jakarta,KPonline -Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dinyatakan berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.Artinya Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan selengkapnya
Laporan Utama
Tag: Disabilitas
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.