Tahukah Kamu, Instansi Pemerintah Dan Swasta Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Tahukah Kamu, Instansi Pemerintah Dan Swasta Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Jakarta,KPonline -Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dinyatakan berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.Artinya Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2%, dan swasta 1% dari total jumlah pekerja.

Ketentuan kuota 2% ini memiliki arti yaitu institusi diatas wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Namun tidak berhenti sampai disitu, ketentuan yang pro penyandang disabilitas ini harus dibarengi dengan implementasi yang baik pula.

Pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas seharusnya disadari sebagai sebuah langkah dengan tujuan yang lebih besar dari “sekedar” penghormatan dan perlindungan atas hak-hak penyandang disabilitas. Bagi pemerintah, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas akan membantu mengurangi jumlah pengangguran yang berimplikasi pada pengentasan kemiskinan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi instansi pemberi kerja, pekerja penyandang disabilitas dapat menjadi sebuah aset yang bernilai. Sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Mempekerjakan Penyandang Disabilitas untuk Perusahaan yang diterbitkan oleh Better Work Indonesia atas kerjasama dengan Australian AID, the United States Department of Labour, Inernational Labour Office (ILO) dan International Finance Corporation (IFC) juga disebutkan bahwa pekerja penyandang disabilitas lebih baik dalam hal produktifitas, tingkat kecelakaan yang lebih rendah dan kemauan yang lebih kuat untuk mempertahankan pekerjaan dibandingkan pekerja pada umumnya.

Merekrut pekerja penyandang disabilitas dapat berkontribusi pada keberagaman, semangat kerja secara keseluruhan dan meningkatkan reputasi perusahaan di kalangan pekerjanya, masyarakat dan konsumen.

UU No 8 tahun 2016 ini setidaknya akan mengikat bagi 33 kementerian dan lembaga pusat. Perjuangan persamaan hak penyandang disabilitas di sektor kehidupan sosial, pendidikan, ketenagakerjaan, tuntutan penyediaan fasilitas umum yang mendukung, atau hak-hak politik kini memiliki dasar yang kuat. Banyak yang masih harus dibenahi, tetapi sudah ada cukup langkah maju dalam penanganan kelompok ini di Indonesia

Kedepannya diharapkan pemerintah dapat berkomitmen dengan pengesahan yang dilakukan dengan mengadakan perlindungan, pengawasan dan penerapan program kerja untuk mewujudkan esensi dari aturan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tersebut bersama masyarakat. Sehingga asas equality before the law dapat diwujudkan secara optimal di Indonesia tanpa adanya perilaku diskriminatif kepada penyandang disabilitas sebagai manusia yang bermartabat dan makhluk yang sama-sama diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

(Ete)