Selasa, Ribuan Buruh DKI Jakarta Akan Kepung Balaikota

Selasa, Ribuan Buruh DKI Jakarta Akan Kepung Balaikota
Tuntut Kenaikan Upah Buruh DKI Jakarta: Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013). Mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi tahun 2014, yaitu 50% dari upah yang diterima saat ini.

Jakarta, KPonline – Ribuan buruh DKI Jakarta akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di Balaikota, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017. Aksi ini dilakukan dalam rangka mengingatkan Gubernur DKI Jakarta agar konsisten dengan janjinya untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak menggunakan PP 78/ 2015.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi DKI Jakarta, Winarso, pada Minggu (29/10/2017).

Bacaan Lainnya

Menurut Winarso, aksi ini dilakukan bertepatan dengan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan UMP tahun 2018. Adapun jumlah massa yang akan turun ke jalan mencapai ribuan orang, yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ).

Selain itu, elemen buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) juga akan turun ke jalan. “KBJ adalah elemen buruh Jakarta yang menandatangani kontrak politik dengan Anies – Sandi,” katanya.

Winarso menilai, bahwa apa yang dilakukan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dengan memerintahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah sangat tepat.

Sebab dengan melakukan survei KHL, tambah Winarso, berarti menjalankan amanat Pasal 88 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Karena menetapkan UMP mempertimbangkan KHL adalah perintah Undang-Undang, maka aksi yang akan kami lakukan bukan untuk megintervensi Gubernur. Justru aksi yang kami lakukan adalah untuk memberikan dukungan kepada Gubernur untuk menjalankan Undang-undang, dengan tidak menetapkan UMP sesuai formula PP 78/2015,” katanya.

Menurut Winarso, pihaknya meminta kenaikan UMP 2018 sebesar 50 dollar atau kurang lebih Rp 650.000. Selain itu, buruh juga meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah DKI Jakarta. Hal ini agar tragedi terbakarnya pabrik petasan di Tangerang yang menewaskan puluhan pekerja tidak terjadi di Jakarta.

10 November, Buruh Gelar Aksi Serentak di Seluruh Indonesia

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa ratusan ribu buruh Indonesia akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia bertepatan dengan hari Pahlawan, tanggal 10 November 2017. Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi adalah Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gotontalo, Kalimantan Selatan, dan sebagainya.

Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, pada tanggal 10 November nanti, khusus di Jabodetabek aksi akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta, dengan melibatkan kurang lebih 20 ribu orang buruh. Sementara di daerah-daerah lain, aksi dipusatkan di kantor Gubernur masing-masing daerah.

“Di seluruh Indonesia, aksi ini akan diikuti lebih dari seratus ribu buruh,” kata Said Iqbal. Iqbal juga menyebut, aksi buruh pada 31 Oktober 2017 di Balaikota adalah sebagai aksi pemanasan.

Dalam aksinya nanti, para buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2018 sebesar 50 dollar atau setara dengan 650 ribu. Selain itu, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dicabut.

Pos terkait