Setelah Mediasi, Mogok Kerja Buruh Fajar Gelora Semesta Sepakat Diakhiri

Palembang, KPonline – Merasa biaya kekurangan upah kerja dan tunjangan hari raya (THR) masih belum dilunasi hingga sekarang, serikat buruh PT Sinar Alam Permai (SAP) dan PT Fajar Gelora Semesta (FGS) melakukan mogok kerja di kantor PT FGS.

Dikutip dari sumeks.co.id, Selasa (21/2/2017), Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba KDSI Palembang, Hermawan mengatakan, aksi ini digelar untuk menuntut kekurangan pembayaran upah dan THR buruh yang belum dibayar.

Bacaan Lainnya

“Mogok kerja ini dimulai sejak 14 Februari sampai 14 Maret 2017 untuk menuntut hak normatif buruh,” katanya. Selain itu, para buruh juga menuntut pengalihan buruh. Di mana sebelumnya para buruh bekerja di PT SAP, tetapi dialihkan ke PT FGS.

Baca juga: Setahun Lebih Buruh Bekasi Metal Inti Megah Mogok Kerja

Terkait dengan aksi yang dilakukan buruh PT FGS, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Dicki L Tatung turun tagan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Dalam mediasi antara PT FGS dan PT. SAP dengan perwakilan pekerja yang tergabung di aliansi Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh (DPC FSB Nikeuba) di ruang Rapat Disnaker Kota Palembang Jl Kapten Anwar Sastro, Selasa (21/2/2017), ada beberapa kesepakatan yang dicapai. Antara lain, mogok dihentikan sampai dengan hari Sabtu (25/2) dan mulai bekerja kembali sesuai jabatannya pada hari Senin (27/2/2017). Sementara itu, pihak perusahaan tidak melakukan balasan dalam bentuk apapun terhadap karyawan yang melakukan aksi mogok kerja. Sedangkan tuntutan hak-hak pekerja tentang perpindahan kerja dari PT SAP ke PT FGS seperti kekurangan pembayaran upah, masa kerja, dan THR, akan diselesaikan melalui mediasi.

Adapun tuntutan pekerja yang dibahas antara lain, meminta Disnaker selaku intansi yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja, untuk menyelesaikan permasalahan hak–hak pekerja selama bekerja di PT. SAP sebelu dialihkan ke pihak PT FGS. Buruh juga menuntut pihak PT SAP dan PT FGS bertanggung jawab secara hukum terhadap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh perusahaan.

Baca juga: Buntut Mogok Kerja di Smelting Gresik, Freeport Nyatakan Force Majeure

Menanggapi hal itu, perwakilan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, Sri, mengatakan, “Dari hasil penelitian dan Pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker Provinsi Sumsel terhadap permasalahan ini bahwa PT SAP dan dan PT FGS pembayaran gaji terhadap karyawan mengunakan sistim hasil/sistim satuan. Setelah dilakukan pengawasan perusahaan terhadap PT SAP dan FGS memang memiliki kekurangan pembayaran upah terhadap karyawan jika dibulatkan kekurangan tersebut sebesar Rp 197 juta.”

Masih menurut Sri, selama ini pihak perusahaan PT SAP dan PT FGS tidak pernah mendaftarkan perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.

“Kami dari pihak Dianaker Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan saat ini masih melakukan pengawasan belum sampai ketindakan peyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana keternagakerjaan. Kami telah memberikan Nota kepada pihak perusahaan atas kekurangan pembayaran yang harus dibayarkan kepada pekerja,” ujarnya.

Baca juga: Willy si Pokrol Bambu, Raja Mogok dari Sumatera Utara

Sementara itu, pihak PT SAP mengatakan sebelum peralihan dari PT SAP ke PT FGS, pekerja mendapatkan upah bedasarkan satuan hasil.

“Berdasarkan penyampaian dari Disnaker Provinsi Sumsel bahwa pihak perusahaan harus membayarkan kekurangan upah kepada pekerja. Kami dari pihak perusahaan menilai, kami sudah membayarkan sesuai apa yang harus dibayarkan. Karena pembayaran upah sesuai dengan hasil kerja dari pekerja. Karena pembayaran upah yang kami jalankan selama ini pembayaran dengan satuan hasil.”

Menurut pihak perusahaan, peralihan dilakukan karena pihaknya ingin fokus dengan pekerjaan. Karena itu pihaknya mengalihkan para supir ke PT FGS. Kami rasa peralihan yang dilakukan tidak pernah melakukan driskriminasi kepada pekerja.

Baca juga: Di London, Masinis Kereta Akan Mogok Kerja

Sementata dari perwakilan dari PT FGS mengatakan apa yang disampaikan dari Disnaker Provinsi Sumsel akan mereka terima dulu. Sedangkan untuk pembayaranya mereka diskusikan dulu dengan pengurus PT FGS.

“Untuk pemberian THR yang kami lakukan sesuai dengan UU yang berlaku, karena pekerja mendapatkan upah secara sistim satuan/sistim hasil maka kami melakukan pembayaran THR sesuai rata-rata upah yang diterima pekerja selama setahun. Untuk kekurangan THR yang diangap kurang oleh pekerja karena mereka berpacuan dengan THR pegawai pekerja yang mendapatkan upah bulanan,” katanya.

Pos terkait