Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali Suwardi, dkk (15 Orang)

Jakarta, KPonline – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Suwardi, Lili Hambali, Uja, Ade Samsu Rizal, Ade Sumitra, Endang Komarudin, Adang, Sendi Halim, Ade Sopandi, Darsim, Siti Halimah, dan Carman Casmita. Mereka adalah pekerja PT San Fu Indonesia, di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam putusan Nomor 67 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 tersebut, Mahkamah Agung mengadili kembali dan menghukum PT San Su Indonesia untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Suwardi, dkk (15 orang) sebanyak 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Upah Proses 3 (tiga) bulan kepada Para Penggugat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum PT San Fu Indonesia untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali, yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 738 K/Pdt.Sus- PHI/2016., tanggal 15 Desember 2016; yang hanya menghukum PT San Fu Indonesia membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Suwardi, dkk (15 orang) sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Upah Proses 3 (tiga) bulan.

Mahkamah Agung menilai alasan peninjauan kembali serta jawaban memori peninjauan kembali, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, ternyata bukti-bukti peninjauan kembali yang diajukan dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan dengan pertimbangan pertimbangan Judex Juris yang menyebutkan dengan alasan mogok kerja tidak sah dan tidak dapat membuktikan adanya perundingan yang gagal sebelumnya.

Ternyata dengan surat-surat bukti novum tersebut telah nyata ada usaha perundingan sebelumnya dan perundingan disepakati tidak tercapai (deadlock), oleh karenanya mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat adalah sah. Dengan demikian, wajar jika Mahkamah Agung mengabulkan peninjaun kembali yang diajukan oleh Suwardi, dkk (15 orang).

Catatan: Artikel ini ditulis berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 67 PK/Pdt.Sus-PHI/2018, sebagai pembelajaran bagi kaum buruh dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Pos terkait