SPLEM-SPSI Geruduk Disnaker Kabupaten Bogor

Bogor, KPonline – Puluhan buruh yang berasal dari PUK SPLEM-SPSI PT. Rahayu Sentosa terlihat berkerumun di area parkir halaman belakang Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada Selasa 2 Oktober 2018.

Sekitar pukul 09:30 WIB, perwakilan PUK SPLEM-SPSI PT. Rahayu Sentosa dan PUK SPLEM-SPSI PT. Restindo masuk kedalam ruang pertemuan mediasi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Kedatangan mereka dalam rangka melakukan mediasi dengan pihak Management PT. Rahayu Sentosa selaku pihak pemberi kerja dari 2 perusahaan yang memproduksi karoseri kendaraan roda empat.

Adapun berbagai permasalahan Hubungan Industrial yang terjadi salah satunya adalah permasalahan upah. Seperti yang diungkapkan oleh Ade Subarkah selaku Wakil Ketua PUK SPLEM-SPSI PT. Rahayu Sentosa, bahwasanya permasalahan tentang upah tersebut sudah terjadi sejak 2 tahun yang lalu.

“Sejak awal tahun 2018, upah karyawan dicicil oleh pihak Management, bahkan tidak penuh, hanya sekitar 70% dari total upah UMSK kelompok 3,” ungkap laki-laki paruh baya, yang saat ini dirumahkan bersama 105 orang buruh lainnya. Sebagian besar adalah anggota PUK SPLEM-SPSI PT. Rahayu Sentosa.

“Setelah dirumahkan, pembayaran upah malah semakin parah. 20% pernah, 10% bahkan 6,25% juga pernah kami rasakan. Padahal kami dirumahkan adalah kebijakan Management, bukan kemauan kami,” lanjutnya.

Pihak PUK SPLEM-SPSI PT. Rahayu Sentosa beserta pihak PUK SPLEM-SPSI dengan pihak dari masing-masing Management perusahaan sudah membuat Perjanjian Bersama (PB) terkait UMSK kelompok 3. Akan tetapi, upah yang seharusnya mereka terima secara langsung setiap bulannya, hingga saat ini belum juga terealisasi.

“Permasalahan kawan-kawan buruh dari PUK SPLEM-SPSI PT. Rahayu Sentosa ini sudah berjalan 2 tahun lamanya. Hal ini dikarenakan ada permasalahan di pihak Management di bidang finansial. 1 tahun 6 bulan yang lalu, sudah terjadi PHK terhadap kawan-kawan buruh. Dan pembayaran pesangonnya pun belum selesai hingga saat ini.”

“Sehingga kami dari pihak DPC SPLEM-SPSI Bogor meminta kepada pihak Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor agar dapat mengeluarkan Surat Anjuran kepada kedua belah pihak,” ungkap Sukmayana Ketua DPC SPLEM-SPSI Bogor.

Pertemuan-pertemuan anggota dengan masing-masing pengurus PUK terus dilakukan. Agar komunikasi antara anggota dan pengurus tidak terputus.

“Bahkan jalur hukum pun akan kami tempuh, jika tidak ada itikad baik dari pihak Management PT. Rahayu Sentosa dan PT. Restindo,” tegas Sukmayana.

Pos terkait