Medan, KPonline – Menindaklajuti laporan anggota FSPMI di perusahaan perkebunan sawit BUMD PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berada di Desa Tanjung Kasau Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara – Sumatera Utara tentang belum adanya kenaikan upah tahun 2019, dimana upah bulan Mei 2019 yang baru dibayar hanya sebesar 40%, dan anjuran pesangon terhadap PHK buruh atas nama Adi Sumatri dan Rusli yang belum dibayarkan . Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW – FSPMI) Provinsi Sumatera Utara Tony Rickson Silalahi (Sekretaris) dan Dedi Heriawan (Wakil Ketua) bersama anggotanya dari Desa Tanjung Kasau mendatangi kantor Direksi PT. PSU yang berada di Jl. Jamin Ginting Km. 13 No. 45, Medan.
Tony Rickson Silalahi mengatakan, kedatangannya ke PT. PSU untuk melakukan perundingan bipartit dengan Direksi PT. PSU berdasarkan surat yang disampaikannya ke perusahaan pada tanggal 21 Juni yang lalu.
Adapun surat bipartit tersebut untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan kenaikan upah tahun 2019 yang belum diberlakukan, upah bulan Mei 2019 yang dibayar hanya sebesar 40%, dan hak Pesangon Anggota Kami yang belum di bayar.
Sesampainya di kantor Direksi PT. PSU, mereka menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya kepada kepala security perusahaan yang mengaku bermarga Naibaho.
Selanjutnya Naibaho masuk menuju ke dalam perusahaan untuk mengkomfirmasi kahadiran pengurus DPW FSPMI kepada Direksi PT. PSU. Setelah keluar, Naibaho menjelaskan, “Direksi sejak pagi lagi rapat, soal kenaikan upah dan kekurangan upah tahun 2019 serta sisa upah bulan Mei 2019 sebesar 60% akan dibayar rapel pada tanggal 28 Juni ini. Kalau bapak mau bertemu dengan Direksi, ya harus menunggu sampai rapatnya selesai”.
Namun setelah menunggu hampir 2 jam, Direksi PT. PSU kunjung datang menerima kehadiran kami,” kata Tony.
Karena sudah terlalu lama menunggu, akhirnya Tony dan rekan-rekannya sepakat untuk pulang dan menitip pesan kepada Naibaho untuk disampaikan kepada Direksi PT. PSU.
“Sampaikan kepada Direksi PT. PSU bahwa pembayaran upah lebih rendah dari ketentuan merupakan kejahatan ketenagakerjaan yang dapat dipidana dan denda sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Kami tunggu tanggal 28 Juni ini niat baik dari Direksi PT. PSU untuk memenuhi kewajibannya membayar dan menyelesaikan hak-hak anggota kami,” ujarnya.
“Jika ingkar, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan membuat laporan pengaduan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD-SU, Poldasu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumut maupun lembaga standarisasi sawit nasional dan internasional : ISPO dan RSPO. Jika perlu Kami akan mengerahkan massa Pekerja/Buruh Anggota Kami untuk berunjuk rasa di kantor Direksi PT. PSU ini,” Tony mengakhiri.