Serta Ginting Kecewa, Ribuan Buruh PTPN III Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sumatera Utara, KPonline – Belum terelealisasinya bantuan subsidi upah penanggulangan dampak Pandemi Corona Virus Disease -2019 (Covid-19) kepada ribuan Pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), membuat kesal dan kecewa .Serta Ginting tokoh pendiri dan sesepuh Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).

Serta Ginting mantan anggota DPR-RI ini melalui telepon selularnya Senin (11/01) menyampaikan rasa kekesalan dan kecewanya kepada Koran Perdjoeangan Online.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat junior saya pengurus SPBun PTPN III tidak lagi memiliki kepedulian kepada ribuan anggotanya, mereka cenderung lebih mementingkan kepentingan pribadi dan jabatan daripada kepentingan anggota.

“Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia ( Permenaker RI) No.14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah Bagi Pekerja dalam penanganan Dampak Corona Virus Disease -2019 (Covid-19) adalah dasar hukum pemberian bantuan subsidi upah kepada pekerja, tidak terkecuali kepada pekerja PTPN III.

Tetapi sejak digulirkannya Permenaker tersebut pada Agustus 2020 pekerja PTPN III belum ada yang menerimanya dan pengurus SPBun PTPN III tidak ada melakukan upaya apapun agar anggotanya mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut” Ucapnya.

Tokoh Pendiri dan Sesepuh SPBun ini kemudian mengatakan, “Pekerja diperusahaan swasta sudah menerima bantuan tersebut, padahal kedudukan hukum (Legal Standing) perusahaan swasta dan BUMN itu tidak ada bedanya, sama-sama badan hukum yang tunduk kepada Undang- Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), demikian juga dengan kedudukan hukum pekerjanya, tidak memiliki perbedaan, sama- sama tunduk kepada UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian mengenai Peraturan Menteri Tenagakerja, merupakan produk hukum dari pemerintah, yang pemberlakuannya harus adil dan sama kepada semua pekerja yang statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Azas perlakuan yang adil dan sama dimuka hukum bagi setiap warga negara (Equality before the law) adalah bagian dari hak asasi setiap warga negara yang jelas pengaturannya pada konstitusi negara UUD-1945 dan UU.No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“jadi tidak ada alasan Pekerja PTPN III tidak mendapat bantuan subsidi gaji penanggulangan dampak Covid-19 dari pemerintah” masalahnya sekarang ada pada pengurus SPBun PTPN III, “apakah mereka mengetahui dan paham akan hal ini atau sebaliknya tahu tapi menjadi kura-kura dalam perahu” Jelasnya.

Masih menurutnya” Tujuan SPBun Saya dirikan di PTPN III tidak terlepas dari tiga tujuan utama dan fungsi serikat pekerja, sejalan dengan tujuan dan fungsi organisasi serikat pekerja sebagaimana tersebut dalam UU.No.21/2000 tentang Serikat Pekerja dan UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yakni” membela, melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya, bukan bertujuan sebagai perahu bagi pengurus untuk mendapatkan jabatan atau mengakomodir kepentingan pribadinya, juga bukan organisasi sebagai pelindung kepentingan management “Tegas mantan anggota DPR-RI ini.

” Kalau seperti ini bentuk dan karakter semua Junior Saya tidak memiliki kepedulian kepada anggota, Saya yakin SPBun ini hanya tinggal nama, semua anggota akan mengundurkan diri berpindah ke organisasi serikat pekerja lain yang benar-benar memiliki integritas dan kapabilitas sebagai pembela,pelindung anggotanya, hal ini dilegalkan secara secara Undang-Undang dan siapapun dilarang melakukan intervensi atau menghalanginya.

Perpindahan anggota bergabung dengan serikat pekerja lain adalah hal yang logika ” untuk apa kita bergabung di organisasi kalau tidak ada manfaat dan gunanya” Tegas tokoh pendiri dan sesepuh SPBun ini.(Anto Bangun )

Pos terkait