Audiensi Dengan Komisi IV DPRD KBB, Pemilik PT. Jinmyong Pilih Jalur PPHI

Bandung, KPonline – Akhirnya sesuai rencana dari Serikat Pekerja/Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terkait audiensi yang sudah dijadwalkan sebelumnya antara pihak pemerintah dalam hal ini DPRD Kabupaten Bandung Barat dengan pemilik perusahaan PT. Jinmyong terlaksana.

Dalam audiensi yang dilakukan di perusahaan PT. Jinmyong tersebut DPRD Komisi IV yang diwakili oleh wakil ketua Amung Makmur merekomendasikan agar persoalan yang terjadi di PT. Jinmyong dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan dan mengedepankan sisi kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD KBB, Amung Makmur, mengatatakan “Ada laporan dari perangkat cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB bahwa lima anggotanya kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan itu, gara-gara masuk anggota serikat pekerja”.

Hal ini yang lantas di investigasi langsung oleh DPRD Komisi IV agar perselisihan yang terjadi tidak melebar dan makin buruk karena bisa jadi apabila tuntutan buruh/anggota serikat pekerja tersebut tidak dipenuhi, maka akan terjadi aksi unjuk rasa yang memang sudah dijawalkan oleh perangkat cabang KBB.

Hadir dalam audiensi tersebut juga Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya (Jujun Juansah) beserta Perangakat Cabang FSPMI KBB (Dede Rahmat).

Sempat terjadi dialog antara pihak pemerintah dengan owner PT. Jinmyong terkait persoalan yang terjadi, namun kesulitan komunikasi antara pihak DPRD dengan owner dikarenakan pihak owner tidak mengetahui secara jauh terkait masalah hukum ketenagakerjaan dan lebih memilih untuk menghadirkan kuasa hukum untuk melanjutkan kasus ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan kepastian hukum.

Jika alasan perusahaan melakukan PHK gara-gara masuk serikat pekerja, kata Amung itu tidak dibenarkan. Karena masuk serikat pekerja dilindungi Undang-undang. Dan hal ini dipertanyakan kepada pihal owner.

Indikasi Union Busting terasa kental dalam hal kasus ini, sebab ada karyawan yang sudah bekerja 10 tahun ketika masuk serikat pekerja lalu di-PHK dengan alasan habis kontrak.

“Kita terus kejar untuk mengklarifikasi terkait kepesertaan BPJS serta UMK yang dikeluhkan buruh, “Lanjutnya.

Sampai audiensi selesai pihak owner tetap dengan pendirianya bahwa perusahaan akan melanjutkan perselisihan ini melalui jalur hukum.

(Zenk)

Pos terkait