Besaran Pesangon Dipangkas Lagi Dalam Draf RPP UU Cipta Kerja

Jakarta,KPonline – Pemerintah telah mengupload draf RPP di sektor ketenagakerjaan. Salah satu draf tersebut adalah RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam draf RPP tersebut, menyatakan, pengusaha dapat melakukan PHK dan membayar pesangon setengah dari pengaturan pesangon yang ada di UU Cipta kerja karena beberapa alasan.

Bacaan Lainnya

Alasan tersebut antara lain karena mengalami kerugian tidak secara berturut – turut selama 2 (dua) tahun. Kemudian, karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian; alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.

Selanjutnya, karena alasan Perusahaan pailit; karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur). Maupun disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara berturut – turut selama 2 (dua) tahun.

Pada Pasal 39 RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja di sebutkan pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar ½ (satu per dua) kali ketentuan Pasal 36 ayat (2); Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 36 ayat (3); dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4).

Di Pasal 40 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/Buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar ½ (satu per dua) kali ketentuan Pasal 36 ayat (2); Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 36 ayat (3); dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4)

Pasal 41 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) maka Pekerja/Buruh berhak atas Uang Pesangon sebesar ½ (satu per dua) kali ketentuan Pasal 36 ayat (2) Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 36 ayat (3); dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4).

Isi selengkapnya dapat di download di sini

Pos terkait