M Nurfahroji Haramkan Relawan Memaku Banner di Pohon

Bekasi, KPonline – Calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi M Nurfahroji meminta relawannya untuk tidak memasang banner dengan memaku di pohon.

“Baliho atau banner sampai hari ini jadi alat memperkenalkan diri paling mungkin, karena kalau saya caleg yang di rekomendasikan organisasi tidak Sanggup membayar media cetak apalagi untuk iklan di media TV,” ujar bang Oji, sapaan akrabnya.

Bacaan Lainnya

“Tapi jika pohon menjadi sasaran saya sangat tidak setuju,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan kata lain mereka (yang memasang banner atau baliho dengan memaku di pohon) sudah mendustakan UUD 1945 dan pancasila,” lanjutnya.

Kemudian Caleg Partai Gerindra dari daerah pemilihan 4 Kabupaten Bekasi ini menegaskan, jika dirinya mengharamkan relawan memasang banner dengan memaku pohon.

“Jika ada yang seperti itu saya menghimbau agar masyarakat menginformasikan ke saya atau bisa langsung mencopot banner saya,” pungkasnya.

Pos terkait