Setahun Lebih Buruh Bekasi Metal Inti Megah Mogok Kerja

Bekasi, KPonline – Berlokasi di samping Stasiun Bekasi, Jl . Perjuangan No. 57, Kota Bekasi, PUK SPL FSPMI PT. Bekasi Metal Inti Megah (PT. BMIM) melakukan mogok kerja. Pemogokan ini dilakukan sejak tanggal 30 November 2015. Hingga berita ini diturunkan, mogok kerja masih berlangsung.

Alasan buruh PT BMIM melakukan mogok kerja, karena banyak pelanggaran normatif yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Demikian disampaikan Bendahara PUK SPL FSPMI PT BMIM, Herih, kepada KPonline. Saat diwawancari KPonline, Henri didampingi beberapa anggota serikat yang sedang piket di tenda perjuangan, tempat dimana mereka melakukan mogok kerja.

Bacaan Lainnya

Baja juga: Buruh Smelting Mogok Kerja

Menurut Hendri, pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Pembayaran gaji tidak sesuai dengan nominal UMK yang berlaku. Hanya 2,9 juta, padahal UMK sudah mencapai 3,3 juta.
2. Gaji dibayar tidak tepat waktu (Januari, Februari 2015), serta gaji dicicil (sejak Maret 2015) dengan nominal yang tidak menentu.
3. Perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan sejak 2013/2014.
3. Perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan karyawannya.
4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak jelas, status kontrak tidak tertulis.
5. Karyawan masuk usia Pensiun (55 tahun) tidak dipensiunkan, dan masih dipekerjakan seperti biasa.

Selain itu, masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Sulit diterima akal sehat, ketika perusahaan berjalan normal tapi hak hak normatif diabaikan. Hal ini tentunya mencederai rasa keadilan para buruh yang telah menunaikan kewajibannya sebagai pekerja.

Baca juga: Aksi Mogok Kerja Buruh Karya Delta Marytim Berlanjut, Disnaker Janji Tindak Tegas Perusahaan

Meski sempat kalah saat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), para buruh yang tergabung di PUK SPL FSPMI PT. BMIM tidak menyerah begitu saja. Mereka mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka berharap ada keputusan yang adil dan mendapatkan hak normatifnya, serta bisa bekerja kembali.

Sebanyak 97 orang buruh di bawah Ketua PUK SPL FSPMI BMIM, Dadang Rusli, bertekad akan tetap melakukan mogok kerja hingga mendapatkan kemenangan.

(Jim)

Pos terkait