Menteri atau Makelar? DPW FSPMI Banten Sebut Permenaker 7/2026 Pengkhianatan Nyata Kemenaker Terhadap Rakyat Pekerja

Menteri atau Makelar? DPW FSPMI Banten Sebut Permenaker 7/2026 Pengkhianatan Nyata Kemenaker Terhadap Rakyat Pekerja

Jakarta, KPonline-Aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) buruh kembali hadir di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Kamis (7/5/2026) lalu. Massa buruh yang tergabung dalam beberapa Federasi Serikat Pekerja yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pemberlakuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut mereka, Kebijakan baru ini dinilai sebagai bom waktu yang menghancurkan harapan kesejahteraan pekerja dan justru memperkokoh praktik perbudakan modern di Indonesia.

Dalam orasinya, Tukimin, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banten, melontarkan kritik pedas terhadap jajaran birokrat di Kemenaker. Ia mempertanyakan keberpihakan kementerian yang seharusnya menjadi pelindung buruh, namun justru dianggap menjadi “pelayan” kepentingan pengusaha.

“Apa judulnya? Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, bukan Kementerian tenaga kerja, melainkan Kementrian Pengusaha! Ini terjadi kalau kita punya menteri yang bukan dari kalangan profesional, tapi titipan partai yang hanya menjaga integritas politiknya, bukan nasib buruh,” teriak Tukimin di atas mobil komando.

Ia membedah mengapa aturan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan kelas pekerja:

1. Legalisasi Outsourcing yang Abadi: Alih-alih menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing sesuai mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Permenaker ini justru dianggap merevisi aturan untuk mempermudah praktik tersebut, termasuk masuknya sektor kelistrikan ke dalam sistem alih daya.

2. Upah di Bawah Standar Kemanusiaan: Ia menyoroti fakta lapangan di mana upah berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,4 juta, bahkan pekerja lepas (daily workers) hanya dibayar Rp50.000 tanpa jaminan sosial. Angka ini dinilai jauh dari kata layak untuk hidup di tahun 2026.

3. Sanksi Mandul dan Masa Transisi Lama: Pemberian masa transisi hingga Oktober 2026 dianggap sebagai cara pemerintah memberi “napas” bagi pengusaha nakal untuk terus mengeksploitasi buruh tanpa takut sanksi pidana yang tegas.

Dalam Aksi ini, FSPMI bersama KSPI, Tukimin tidak hanya menuntut pencabutan aturan, tetapi juga menjadi mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kemenaker saat ini.

“Menteri Tenaga Kerja telah mendahului keputusan MK dengan aturan yang menyakitkan hati. Jika tidak mampu melindungi rakyat yang paling rentan, lebih baik mundur!” tegas Tukimin dalam penutup orasinya.

Ia (FSPMI) bersama KSPI pun mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar dan meluas di berbagai daerah jika tuntutan mereka untuk mencabut Permenaker 7/2026 dan menghapus sistem outsourcing tidak segera dipenuhi oleh pemerintah.