PUK SPPK FSPMI PT. Kencana Graha Permai (Kenanga Mill) Adakan Pertemuan Bipartit Terkait Putusan Pengadilan, Karyawan Cuma Di Beri Hak 0,1% dari Gaji Pokok

Ketapang, KPonline – Bertempat di ruang meeting Kantor Besar PT. Kencana Graha Permai Pabrik Kelapa Sawit Kenanga Dusun Bakong, Desa Randai Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Telah di adakannya pertemuan antara pihak perusahaan, Pihak Serikat Pekerja, Tokoh Adat setempat dan Orang tua karyawan yang tersandung dengan kasus hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut juga hadir perwakilan dari pihak Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Ketapang untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan agar anggota yang tersandung dengan kasus hukum bisa mendapatkan hak – haknya yang lebih dari pemberian perusahaan yang dianggap tidak layak atau tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku atau sekitar Rp. 700.000,- saja. Artinya terkait Putusan Pengadilan tersebut, Karyawan cuma di beri Hak 0,1% dari Gaji Pokok

Harapan dari pihak keluarga korban supaya pihak perusahaan dapat memberikan uang pesangon kepada keluarga korban yang ditinggalkan (Anak dan Istri) mendapatkan sedikit lebih dari yang ditentukan oleh pihak perusahaan yang sebelumnya. Bakung, (23 Agustus 2023), 09.30 – 12.00. (Sutardi)

Pos terkait