PUK SPAMK FSPMI PT. HPPM Gelar Sosialisasi Hubungan Industrial, Syarat – Syarat Kerja dan Penyampaian Isu Penolakan RUU Omnibus Law

Karawang, KPonline – PUK SPAMKFSPMI PT. HPPM menggelar Sosialisasi Hubungan Industrial, Syarat – Syarat Kerja dan Penyampaian Isu Penolakan RUU Omnibus Law pada hari Kamis 20 Februari 2020 yang bertempat di Ruang Training PUK SPAMK FSPMI PT. HPPM.

Tujuan di adakan nya Sosialisasi ini untuk memberikan Motivasi, pengetahuan dan wawasan kepada anggota sehingga harapan nya bisa menjalin hubungan industrial yang harmonis dan bersinergi untuk meningkatkan Produktivitas di PT. HPPM.

Bacaan Lainnya

Yang hadir dalam Sosialisasi ini berjumlah 12 orang terdiri dari Anggota dan Pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. HPPM.

Dony salah satu pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. HPPM yang kebetulan sekarang sedang menjabat Sekretaris Bidang Advokasi dan juga Sekretaris Daerah Jamkeswatch Kabupaten Karawang sebagai tutor dalam penyampaian Sosialisasi Hubungan Industrial, Syarat – syarat Kerja dan Isu RUU Omnibus Law ini.

Peserta yang hadir dari Anggota ini adalah anggota yang mendapat kan Sanksi dari Management, mereka dapat Surat Peringatan yang bervariatif ada yang mendapatkan Surat Peringatan ke 1, 2 dan bahkan ada mendapatkan sanksi surat peringatan ke 3.

Dalam Sosialisasi ini, untuk membina dan memberikan Motivasi kepada anggota kedepan nya, agar mereka tidak melakukan hal yang sama dalam Pelanggaran Disipliner di PT. HPPM dan menciptakan hubungan Industrial yang harmonis.

Dony menyampaikan kepada Crew Media Perdjoeangan Karawang ” ini kesempatan saya untuk membina dan membantu kepada anggota yang mendapat kan Surat Peringatan sehingga Kami Pengurus bergerak cepat untuk mengadakan Sosialisasi ini, Karena peran Serikat Pekerja bersama perusahaan ibarat roda kanan dan roda kiri, yang berjalan seiring untuk perkembangan perusahaan dan Produktivitas ” ujar nya Donny (Hsn)

Pos terkait