Karena Hamil, 5 Pekerja Ini di PHK Sepihak

Deli Serdang, KPonline – Lima pekerja perempuan PT. Sumatera Timberindo Industri (STI) yang berada di Jl. Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa datang ke kantor DPRD Deliserdang mengadukan nasibnya, Rabu (4/3/2020).

Kelima perempuan tersebut adalah Ayu Sasmita (24), Juni Kurniawati (25), Indah Lestari (23), Desi Nilawati (26) dan Kasuari (24).

Bacaan Lainnya

Saat mengadu, kelimanya mengaku sudah bekerja di perusahaan selama tiga tahun.

Mereka mengatakan, karena sedang dalam kondisi hamil, kelimanya mengaku dipaksa oleh perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri.

“Karena hamil jadi kita disuruh mundur hari Senin kemarin. Bagian HRD bilang, kamu kan tahu disini hamil enggak bisa (kerja). Katanya takut kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kami enggak mau berhenti kerja karena kalau berhenti kerja nanti biaya untuk persalinan dan kehidupan keluarga kami bagaimana? Di perusahan-perusahaan lain saja kalau hamil bisa cuti dan bisa bekerja lagi. Kenapa kami harus disuruh mengundurkan diri,” kata Ayu Sasmita yang juga dibenarkan oleh rekan-rekannya yang lain.

Saat diwawancarai wartawan, Ayu dan rekan-rekannya mengaku selama ini mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak yang masa waktunya tidak diketahui dan dinaungi oleh perusahaan outsourcing PT. Dipta Athiyasa yang menjadi rekanan PT. STI.

Mereka berharap agar DPRD maupun Pemerintah bisa menindaklanjuti keluhan mereka.

Sebab satu hari setelah dipanggil bagian HRD, mereka sudah tidak diperbolehkan lagi masuk kerja.

“Kemarin kita datang ke perusahaan tapi diusir. Sebenarnya kita masih sanggup bekerja karena kitapun masih hamil mudanya. Kalau masalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kita punya. Cuma kalau kita tidak bekerja lagi bagaimana biaya untuk persalinan nanti. Sudah pastikan BPJS enggak dibayar lagi sama perusahaan kalau kita enggak kerja,” kata Juni Kurniawati.

Saat datang ke kantor DPRD, lima pekerja perempuan ini datang dengan didampingi serikat buruhnya.

Mereka tergabung dalam serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Saat itu hadir mendampingi mereka Sekretaris FSPMI Deliserdang, Rian Sinaga.

Namun saat di kantor DPRD, mereka tidak dapat bertemu dengan satu orang pun perwakilan dewan.

Ketika itu tidak ada satupun orang dewan yang duduk di Komisi B yang masuk kantor.

Menurut pegawai Komisi B, dewan tidak hadir karena sedang tugas ke luar kota. Karena itu, mereka pun terpaksa balik kanan.

Terkait hal ini HRD PT. STI, Dodi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak mau berkomentar banyak atas hal ini.

Karena lima pekerja itu berstatus buruh outsourching, dirinya menyarankan agar wartawan menanyakan saja kepada pihak outsourcingnya saja.

Ia tidak mau menjawab ketika ditanyai apakah memang ada di perusahaannya aturan yang hamil tidak boleh bekerja.

“Langsung tanya sama perusahaannya saja. Supaya enggak berkembang wacananya. Saya nggak bisa kasih komentar. Seperti yang saya bilang saya gak bisa komentar (ketika ditanya setuju tidak ada peraturan seperti itu),” kata Dodi Wahyudi. Manager PT. Dipta Athiyasa, Erli Marlia yang dikonfirmasi melalui teleponnya juga tidak mau berkomentar banyak.

Ia tidak menampik kalau disebut ada lima pekerja yang tidak boleh lagi dipekerjakan karena hamil.

“Kan mereka sudah kasih kuasa sama serikat pekerjanya. Ini kita mau ada pertemuan sama serikat pekerjanya. Nanti sajalah. Saya lagi di jalan ini. Sinyalnya tidak bagus,” kata Erli.

Menurut informasi, PT. STI adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor kayu. Dan dari informasi yang dikumpulkan wartawan, sudah banyak pekerja yang hamil dan selanjutnya tidak dipekerjakan kembali oleh perusahaan.

Pos terkait