PHK Masal Buruh PT. STI, DPW FSPMI SUMUT: Proses Hukum Masih Berlanjut

Deli Serdang, KPonline – “PHK masal yang dialami oleh ratusan pekerja PT. STI masih kita proses, mengarah ke dalam litigasi atau hukum perburuhan,” begitu kata Willy Agus Utomo dalam video berdurasi singkat terkait kasus PHK masal yang dialami oleh ratusan pekerja PT. STI, (27/4/20)

Ketua DPW FSPMI ini juga menuturkan langkah-langkah apa saja yang diambil dalam penegakan atau penyelesaian perkara kasus PHK masal yang dianggap sepihak dan dilakukan oleh pihak perusahaan dengan alasan menurunnya produksi Perusahaan akibat dampak wabah covid 19.

Bacaan Lainnya

“Sudah dua kali menggelar perundingan antara pekerja dan perusahaan atau bepartit. Kita tetap meminta perusahaan agar tetap mempekerjakan kembali para pekerja yang ter-PHK. Selain itu, kita juga meminta, jika memang tidak di pekerjakan kembali agar perusahaan membayar hak-hak pekerja sesuai dengan aturan UU ketenagakerjaan yang berlaku,” imbuh Ketua DPW tersebut lebih lanjut.

“Memang setelah dua kali pertemuan. Belum juga ada titik temu, maka kita akan kembali menggelar perundungan sekali lagi. Dan jika juga belum menuai hasil atau tidak ada titik temu antara kedua bela pihak, kasus ini akan kita laporkan ketingkat yang lebih jauh ke instansi terkait yaitu Perselisihan Hubungan Industrial membuat pengaduan ke mediator dinas tenaga kerja,” ujar Agus

Kasus ini resmi ditangani oleh PUK SPAI-FSPMI PT. STI bersama Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Deli Serdang. Jika pun ada yang juga menangani kasus ini di luar dari itu, kita tidak bertanggung jawab. Walaupun mengatas namakan FSPMI. Kita anggap ilegal, karena yang kita anggap resmi adalah mereka yang terdata melalui PUK atau KC FSPMI.

“Nah, jika sudah memasukan ini ke Perselisihan Hubungan Industrial dan pihak pemerintah melalui Disnaker telah mengeluarkan anjuran dan Perusahaan tidak mengindahkannya, maka kasus ini akan kita Bawa ke pengadilan hubungan Industrial,” ucap Agus kepada Media Perdjoeangan.

Ia pun menyatakan, apabila nanti setelah pengadilan memutuskan agar pihak perusahaan membayar pesangon atas seluruh pekerja dan perusahaan belum juga mau membayarkan atas hukum yang sudah ingkra itu, maka akan kita pailidkan perusahaan.

“Hal itu di atur di Undang-Undang, kita pailidkan karena perusahaan mempunyai hutang pesangon kepada pekerja,” tegasnya.

Agus juga mengatakan. Jika prosesnya sepanjang itu, maka akan kita tempuh. Saya berharap agar kawan-kawan tetap tenang, jangan panik serta tetap yakin dan istiqomah. Bahwasanya kebenaran itu tidak akan pernah dikalahkan siapapun, baik itu penjahat, baik pengusaha yang banyak uang, mau orang itu ada Kong kalikong. Sepanjang kita konsisten dan terus berjuang di jalan yang benar, maka kebenaran itu akan mencapai suatu kemenangan.

“Selain proses hukum terkait PHK atau perdata, kita juga akan laporkan tindak pidananya yaitu tentang pelanggaran hak normatif yang 3 tahun belakangan ini terjadi misalnya tentang hak cuti hamil dan lain sebagainya,” ucap Agus

“Itu dalam bentuk litigasi. Agar prosesnya secepat mungkin dapat di selesaikan, kita akan gunakan non litigasi tentunya setelah wabah covid 19 ini mulai membaik yaitu dengan cara menggelar aksi-aksi. Baik itu aksi di perusahaan, aksi di dinas tenaga kerja, kantor gubernur dan DPR. Kita akan bongkar dugaan ke joliman PT. STI terhadap Pekerjanya,” tutupnya.

Pos terkait