Gugatan PUK PT. Citra Motor, Perkara 61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt Juga Disidangkan Hari Ini

Jakarta, KPonline – Gugatan ke 3 PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor Jakarta yang telah mereka daftarkan gugatan pada 13 Februari 2020 dengan nomor perdata: 61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. Pst telah di sidang kedua pada hari ini, rabu (4/3). Gugatan PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor Jakarta ini merupakan kelanjutan proses sejak awal menolak pengalihan kegiatan operasional ke PT. Thamrin Brother ke Palembang berbeda badan hukum. Beberapa tahapan mogok kerja hingga perundingan yang tak kunjung membuahkan hasil akhirnya PUK mengajukan gugatan terhadap pihak manajemen.

Dalam sidang kedua pada hari ini diagendakan dengan pihak Tergugat memberikan jawaban gugatan, adapun isi jawaban tergugat adalah berikut ini :

Bacaan Lainnya

Pihak tergugat menberikan jawabannya bahwa (1) Aksi mogok kerja PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor dianggap tidak sah dikarenakan bukan akibatnya gagal perundingan. (2) Tempat mogok kerja menduduki area PT. Citra Makmur Lestari Motorindo dan Pos Security. (3) Kekurangan upah bulan November 2019 tidak dibayar karena pekerja tidak melakukan pekerjaan. (4) Pengalihan kegiatan Operasional PT. Citra Makmur lestari motorindo Jakarta ke PT. Thamrin Brother Palembang sudah sesuai dengan PKB. (5) Apabila menolak di Mutasi pihak tergugat hanya memberikan uang pisah sesuai yang diatur dalam PKB pasal 44 ayat (3) angka 3.7 dan pasal 48 ayat (3).

Selanjutnya agenda sidang berikutnya jadwal dimajukan 1 hari yang seharusnya pada tanggal Rabu, 11 Maret 2020 di majukan 1 hari pada hari selasa, 10 Maret 2020 dikarenakan majelis hakim ada ada agenda lain di PHI. Dengan agenda para Penggugat memberikan replik. Saat ini tim kuasa hukum PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor dari PC SPA FSPMI DKI Jakarta sedang dalam proses penyusunan replik tersebut.(jim)

Pos terkait