Kasus Dugaan Intimidasi Oknum Asisten Manajer Terhadap Anggota PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI-JF Berlanjut Ke Mediasi

Jepara, KPonline – Buruh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) PT. SAMI-JF hari ini mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Jepara untuk melakukan proses mediasi, Kamis (25/2/2020).

Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara Tanul salah seorang anggota PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI-JF dengan salah seorang oknum asisten manajer di PT. SAMI-JF.

Bacaan Lainnya

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial kali ini membahas mengenai adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada Tanul berupa pemaksaan untuk mengakui kegiatan yang tidak dilakukannya.

Ditemui oleh redaksi koranperdjoeangan.com di DiskopUKMnakertrans Jepara, Tanul membeberkan secara singkat mengenai kronologis permasalahan dugaan intimidasiintimidasi yang dia alami.

Tanul dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya mendapat tekanan dari oknum tersebut dan dituduh ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh buruh di Semarang.

Faktanya, Tanul tidak ikut serta dalam kegiatan unjuk rasa seperti yang dituduhkan oleh oknum tersebut. Karena bersamaan dengan hari digelarnya aksi unjuk rasa di Semarang, Tanul justru berada dalam keadaan berduka, yakni sang istri mengalami keguguran dan harus dirawat di rumah sakit.

Lebih lanjut, Tanul juga sudah memberitahukan mengenai keadaan yang menimpa keluarganya tersebut dan meminta ijin tidak bisa berangkat bekerja terhadap atasannya. Bukti tanda rawat inap bahwa sang istri dirawat di Rumah Sakit juga sudah diberikan.

“Itu yang sangat saya sayangkan ada tindakan seperti itu, tanpa ada bukti menuduh dan memaksa saya untuk mengakui yang sebenarnya tidak saya lakukan. Padahal saya sedang berduka, istri saya keguguran, malah dituduh yang tidak saya lakukan,” ucap Tanul.

“Maka dari itu saya sebagai anggota PUK meminta pendampingan atas masalah yang saya alami kepada PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI-JF, karena saya merasa tertekan dan disuruh mengakui hal yang tidak saya lakukan. Sikap itu sangat tidak mencerminkan sebagai seorang atasan yang baik, perilaku yang baik terhadap bawahannya, ” imbuh Tanul.

Atas latar belakang tersebut kegiatan mediasi perselisihan hubungan industrial hari ini diberlangsungkan. Mediasi dipimpin langsung oleh mediator DiskopUKMnakertrans Jepara, Hidayat, S.H dengan menghadirkan perwakilan PUK SPAMK-FSPMI PT. SAMI-JF, perwakilan manajemen PT. SAMI-JF serta pihak/buruh yang sedang berselisih.

Dalam audiensi yang sedang berlangsung Yohanes Sri Giyanto Ketua PUK SPAMK-FSPMI FSPMI-PT. SAMI-JF nampak menekankan bahwa ini merupakan perselisihan antara pekerja dengan pekerja, bukan pekerja dengan perusahaan. Dan dalam mediasi tersebut dia mengajak manajemen untuk menegakkan atau menerapkan aturan yang sudah ada yakni PKB.

“Yang berselisih adalah pekerja dengan pekerja, bukan pekerja dengan perusahaan. Jadi ayo kita tegakkan aturan yang ada tanpa melihat embel-embel dan sebagainya,” tegas Yohanes.

Setelah melalui diskusi yang panjang dengan protokol kesehatan yang ketat, akhirnya mediasi selesai, tepatnya pukul 15.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun redaksi koranperdjoeangan.com, sebagai hasil dari mediasi yang telah berlangsung, pihak DiskopUKMnakertrans Jepara akan membengeluarkan anjuran supaya tetap ada pemberian sanksi bagi pelanggar dalam permasalahan intimidasi ini.

“Kita keluarkan anjuran yang intinya tetap ada sanksi bagi pelanggar dalam permasalahan ini,” kata Hidayat.

Tak sampai disitu, Yohanes saat ditemui redaksi koranperdjoeangan.com seusai mediasi turut menambahkan bahwa dalam menyikapi persoalan ini kita tetap mengacu pada aturan yang sudah ada yakni PKB.

Dia tidak menginginkan adanya tebang pilih terhadap pekerja yang memang sudah terbukti melakukan pelanggaran di perusahaan. Karena dasarnya PKB berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tanpa memandang jabatan, golongan dan lainnya.

“Jangan karena jabatan atau golongan, aturan dan sanksi tidak bisa diberlakukan, karna bagi kami posisi semua pekerja sama di mata hukum (PKB),” imbuh Yohanes.(Ded)

Pos terkait