PC SPAMK FSPMI Karawang Gelar Konsolidasi Omnibus Law

Karawang, KPonline – Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang mengundang seluruh PUK – PUK SPAMK FSPMI Karawang untuk mensosialisasikan tentang bahaya Omnibus Law. Jum’at, (06/03/2020).

Sebelum Sosialisasi Omnibus Law dilakukan terlebih dahulu melakukan rapat Rutin PC dan PUK SPAMK FSPMI yang ada di Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Bertempat di Aula Masjid Al – Ghamar jalan arteri Tol Karawang barat di hadiri oleh sekitar 60 orang yang terdiri dari Ketua PUK SPAMK FSPMI dan perwakilannya.

Rapat Rutin bulanan kali ini memberikan pemaparan tentang program kerja yang sudah dan akan di lakukan oleh pengurus pimpinan cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang.

PC SPAMK FSPMI Karawang Gelar Konsolidasi Omnibus Law
PC SPAMK FSPMI Karawang Gelar Konsolidasi Omnibus Law

Di mulai dari Asdarmawan selaku bendahara PC SPAMK FSPMI Karawang yang memberikan penjelasan keuangan terbaru.

Dan di lanjutkan dengan Edwinsyah Kusuma sebagai Sekretaris bidang organisasi PC SPAMK FSPMI Karawang yang memandu persiapan aksi yang akan di lakukan tanggal 23 Maret 2020.

Selanjutnya pemaparan Omnibus law. Omnibus law terus menerus di tolak oleh FSPMI karena sangat membahayakan karyawan dan keluarganya.Dalam kesempatan ini pemaparan tentang Omnibus Law di sampaikan langsung oleh Asmat Serum selaku Ketua PC SPAMK FSPMI Karawang.

“Dengan adanya Konsolidasi ini Harapannya untuk PUK bisa mengadakan sosialisasi Omnibus Law kepada anggota nya yang nantinya akan di dampingi oleh PC SPAMK FSPMI Karawang dan tetap waspada tentang Omnibus Law ini karena sangat membahayakan pekerja ,” Ujar Asmat Serum.

Untuk itu sesuai instruksi dari DPP FSPMI bahwa tanggal 23 Maret 2020 harus all out melawan dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Acarapun di akhiri dengan penyerahan dana bantuan untuk PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia.(Akhmad Carsa)

Pos terkait