Cegah Corona di Tempat Kerja, Ini Permintaan KSPI

Jakarta, KPonline – Pesiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan para buruh merasa terancam dengan adanya virus corona di Indonesia. Dalam kaitan dengan itu, KSPI meminta pemerintah juga memperhatikan kaum buruh.

Apalagi banyak perusahaan multinasional yang di dalamnya bercampur antara buruh Indonesia dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Taiwan, India, hingga Bangladesh

“Kami meminta kepada pemerintah sungguh-sungguh memperhatikan para buruh Indonesia, karena merasa terancam akan penyakit corona. Kami melihat belum ada upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah terhadap para buruh. Dimana setidaknya buruh yang bergabung di KSPI bekerja di perusahaan-perusahaan multinasional yang banyak tenaga kerja asingnya,” kata Said Iqbal.

Kekhawatiran itu timbul, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan sudah ada dua orang yang terpapar virus corona di Indonesia. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan ada penderita yang lain.

KSPI juga menilai upaya pemerintah di bandara-bandara belum maksimal. Tidak ada pemeriksaan bagi TKA yang keluar masuk ke Indonesia, guna memastikan mereka terbebas dari Corona.

“Lakukan pemeriksaan secara berkala kepada tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan multinasional, terutama yang berasal dari negara Tiongkok. Kalau wisatawannya kan dipulangkan, tapi TKA khususnya Tiongkok tidak dipulangkan, tetap ada mereka,” tutup Said Iqbal.

Selain itu, Said Iqbal meminta pemerintah menyediakan masker gratis kepada masyarakat. Sehingga tidak ada lagi permainan harga masker yang melonjak tinggi.

“Masa kita negara yang katanya ekonomi dunia ketujuh, jadi kita ini bukan lagi negara miskin di dunia, kita negara dengan kekuatan ekonomi dunia nomor 7, makanya kita masuk G-20, (menyediakan) masa masker saja enggak kuat,” katanya.

Said Iqbal juga meminta pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan untuk menerima pasien yang terindikasi terpapar virus corona.

“Penderita atau sucpect virus corona harus ditanggung BPJS, dalam undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS disitu dikatakan dana kontinensi, jadi kalau terjadi bencana, wabah atau epidemi terhadap penyakit tertentu, pemerintah menyuntikan dana kepada BPJS, itu ada undang-undang,” tegasnya.