Minta Upah Layak, Serikat Pekerja Audiensi dengan Bupati Jepara

Jepara, KPonline – Seluruh serikat pekerja di Jepara audiensi dengan bupati, untuk membahas upah Jepara tahun 2018. Audiensi ini dihadiri Bupati Jepara, Marzuki, pada Kamis (26/10/2017).

Sedangkan dari serikat pekerja, hadir Mohammad Abidin (PC SPAMK FSPMI) Yohanes Sri Gianto (Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI JF) Arif (DPC SPN Jepara), dan Murdiyanto (SPSI).”

Bacaan Lainnya

Para buruh meminta supaya UMK Jepara sesuai dengan 100% KHL dan tidak menggunakan PP 78/2015. Buruh menilai, jika menggunakan PP 78/2015, akan semakin memiskinkan buruh.”

Baca Juga :

Tolak Menggunakan PP 78/2015, FSPMI Jepara Lakukan Survei KHL

FSPMI Jepara Lakukan Survey KHL

Jika Tahun Depan Upah Tidak Layak , FSPMI Jepara Siap Gruduk Kantor Bupati

Kunjungan FSPMI Jepara ke Purwakarta

Yohanes Sri Gianto selaku ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAMI JF, menyampaikan bahwa pihaknya menolak PP 78/2015.

Menurut Yohanes, kondisi upah di Jepara sangat tidak layak karena di bandingkan dengan Kabupaten sebelah, Kabupaten Jepara bedanya sangat jauh.

Jadi jika PP 78/2015 diberlakukan di Jepara nantinya kita akan semakin ketinggalan. Akibatnya akan terjadi ketimpangan.

“Jadi kami buruh Jepara menolak PP 78/2015 dan meminta supaya upah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) karena nantinya juga akan mengangkat nilai tawar buruh tinggi dan pertumbuhan ekonomi juga akan semakin naik,” tambahnya.

Terkait dengan paparan pihak serikat, Marzuki memberikan apresiasi.

“Aspirasinya saya terima. Tetapi akan saya pertimbangkan lagi karena ini kan dari satu sisi saja yaitu serikat pekerja,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, hal ini akan dibicarakan dengan pihak terkait karena dirinya juga memikirkan pengusaha lokal.

(awy)

Pos terkait