Ribuan Pekerja PT. SAMI-JF Demo Tuntut SK Penggajian Sesuai UMSK Jepara 2025

Ribuan Pekerja PT. SAMI-JF Demo Tuntut SK Penggajian Sesuai UMSK Jepara 2025

Jepara, KPonline – Ribuan pekerja PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia – Jepara Factory (SAMI-JF) hari ini melakukan demo di depan pabrik mereka sendiri, Jum’at (24/1/2025).

Ribuan pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan KOMPONEN Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. SAMI-JF menuntut kepada perusahaan untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) penggajian sesuai besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025 yakni 13 % sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561/45 tentang penetapan UMK/UMSK Kabupaten Jepara. Hal tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 0-1 tahun.

Bacaan Lainnya

Proses perundingan upah/gaji sebelumnya sudah pernah dilakukan antara serikat pekerja dengan manajemen PT. SAMI Group pada Senin (13/1/2025). Dalam perundingan yang berlangsung tersebut, didapat kesepakatan untuk upah/gaji pekerja 0-1 tahun menggunakan UMSK Jepara tahun 2025 sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561/45 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024 dengan kode KBLI 29300 sebesar Rp 2.949.553.

Namun, sampai dengan aksi yang berlangsung hari ini belum ada SK yang dikeluarkan oleh perusahaan mengenai pembayaran gaji untuk Januari 2025. Hal tersebut disampaikan ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF, Yohanes Sri Giyanto.

Menurut Yohanes, munculnya dua redaksi yang dicantumkan oleh manajemen PT. SAMI Group ke dalam kesimpulan risalah bipartit perundingan upah PT. SAMI Group 2025 turut menjadi pemicu terjadinya aksi demo hari ini.

“Selain perihal SK UMSK dari perusahaan, ada dua poin redaksi dalam risalah yang dicantumkan tanpa melalui dan disampaikan terlebih dahulu dalam proses perundingan upah pada Senin (13/1/2025)” ucap Yohanes.

“Dua redaksi tersebut ilegal untuk dicantumkan ke dalam kesimpulan risalah bipartit. Karena sama sekali tidak ada pembahasan dalam bipartit yang sempat berlangsung. Kami menolak redaksi tersebut, karena merugikan kami sebagai pekerja,” imbuhnya.

Mengenai pembubaran aksi, menurut Yohanes, akan terus berlangsung sampai SK penggajian sesuai tuntutan kita yakni memakai UMSK Jepara 2025 sesuai SK Gubernur Jawa Tengah nomor :561/45 dan dua redaksi ilegal dalam risalah bipartid upah 2025 dicabut atau dihilangkan.

“Tidak akan bubar, sampai tuntutan kita terpenuhi yang pertama SK penggajian sesuai besaran UMSK yang ditetapkan oleh Gubernur nomor : 561/45 dan dua poin redaksi dalam risalah bipartit upah 2025 dicabut,” pungkasnya.

 

Penulis: Dedi

Kontributor Jepara

Pos terkait