Mimbar Perjuangan May Day 2022, KSPI Jawa Tengah Bersama Partai Buruh Gaungkan 19 Tuntutan

Jepara, KPonline – Hari ini menjadi hari puncak perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2022.

Oleh karena itu, seribuan buruh yang berada dibawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah dan Partai Buruh hari ini menggelar aksi damai untuk memperingati May Day 2022 di Gubernuran Jawa Tengah, Sabtu (14/5/2022).

Bacaan Lainnya

Aksi damai untuk memperingati May Day tersebut digelar di depan kantor Gubernur Jawa Tengah yang sudah dipasangi pagar kawat berduri oleh aparat Kepolisian.

Dalam memperingati May Day 2022, Aulia Hakim menyampaikan bahwa aksi hari ini mengusung 19 tuntutan yang akan disuarakan yang dikemas dalam Mimbar Perjuangan May Day 2022.

Pihaknya juga membeberkan jika sampai dengan saat ini Buruh menyatakan sikap konsisten untuk menolak UU Ciptakan Kerja yang diklaim oleh Buruh sebagai biang penderitaan rakyat.

“Hari ini, kita bawa 19 tuntutan dan melalui momen peringatan May Day 2022 ini, yang biasanya kita peringati setiap tanggal 1 Mei tiap tahunnya, namun untuk tahun ini kita peringati di tanggal 14 Mei 2022. Kami dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Jawa Tengah bersama elemen Serikat Pekerja yang ada di Jawa Tengah serta Partai Buruh Exco Jawa Tengah mengajak kepada seluruh buruh di Indonesia khususnya di Jawa Tengah dengan tegas untuk menolak Undang-undang sumber penderitaan rakyat yaitu UU Cipta Kerja. Semua kita kemas dalam Mimbar Perjuangan May Day 2022,” ucap Hakim.

Berikut 19 tuntutan yang digaungkan dalam Mimbar Perjuangan May Day 2022 hari ini :

1. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok (Minyak Goreng, Daging, Tepung, Telur, Dll), BBM , Dan Gas)
3. Sahkan RUU PPRT, Tolak Revisi UU PPP, Tolak Revisi UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
4. Tolak Upah Murah
5. Hapus Outsourcing
6. Tolak Kenaikan Pajak PPn
7. Sahkan RPP Perlindungan ABK Dan 8. Buruh Migran
9. Tolak Pengurangan Peserta PBI Jaminan Kesehatan
10. Wujudkan Kedaulatan Pangan Dan Reforma Agraria
11. Stop Kriminalisasi Petani.
12. Biaya Pendidikan Murah Dan Wajib Belajar 15 Tahun Gratis
13. Angkat Guru Dan Tenaga Honorer Menjadi PNS
14. Pemberdayaan sektor informal
Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja
15. Laksanakan pemilu tepat waktu 14 April 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang
16. Redistribusi Kekayaan Yang Adil Dengan Menambah Program Jaminan Sosial (Jaminan Makanan, Perumahan, Pengangguran, Pendidikan, Dan Air Bersih)
17. Tidak Boleh Ada Orang Kelaparan Di Negri Yang Kaya
18. Tolak Perda Ketenagakerjaan Jawa Tengah yg berdasarkan UU Cipta kerja
19. Cabut SK Gubernur Jawa Tengah tentang UMK Tahun 2022 di 35 kab kota di jawa Tengah yg berdasarkan UU cipta kerja

Lebih lanjut, dia menegaskan kembali secara singkat lahirnya kembali Partai Buruh, yang salah satunya adalah terbitnya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Partai Buruh ini lahir kembali sebagai akibat dari kekecewaan terhadap kebijakan Pemerintah dan DPR RI yang memaksakan Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan dengan berbagai cara. Partai Buruh menjadi solusi Partai alternative untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh dan masyarakat Indonesia yang terampas sebagai akibat berlakunya UU Cipta Kerja,” kata Hakim.

(Ded)

Pos terkait