Ini Besaran UMP 2018 Untuk 34 Provinsi di Indonesia Jika Pakai PP 78/2015 Yang Ditolak Buruh

Tuntutan KSPI terkait upah minimum 2018 sebesar 50 dollar. Sementara tahun 2019, KSPI hanya menuntut 20 - 25 persen.

Jakarta,KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Menurut pemerintah besaran kenaikan 8,71 ini persen merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen serta tingkat inflasi sebesar 3,72 persen.

Menanggapi keputusan pemerintah tersebut buruh langsung menolak dan bahkan Presiden KSPI Said Iqbal menantang Menteri tenaga kerja dan pengusaha Apindo untuk debat terbuka.

Bacaan Lainnya

Menurut Said Iqbal, tujuan debat terbuka ini adalah agar buruh dan rakyat mengetahui, mana yang sesungguhnya berpihak dengan rakyat kecil dan kesejahteraan buruh.

“Jangan hanya retorika kosong dan berlindung dibalik baju kekuasaan tapi takut melakukan debat ilmiah dengan kelas buruh,” kata Said Iqbal.

“Jangan hanya beraninya bikin surat edaran ke daerah-daerah.” Ungkapnya

Dengan penetapan tersebut, maka besaran kenaikan UMP 2018 di masing-masing provinsi sudah dapat diperkirakan.
Berikut perkiraan besaran UMP 2018 untuk 34 provinsi di Indonesia:

1. Aceh, sebesar Rp 2.717.750, atau naik Rp 217.750 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000

2. Sumatera Utara, sebesar Rp 2.132.187, atau naik Rp 170.833 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.961.354

3. Sumatera Barat, sebesar Rp 2.119.066, atau naik Rp 169.782 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.949.284

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443, atau naik Rp 220.770 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.534.673

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.563.875, atau naik Rp 205.421 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.454

6. Riau, sebesar Rp 2.464.153, atau naik Rp 197.431 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.266.722

7. Jambi, sebesar Rp 2.242.687, atau naik Rp 179.687 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.063.000

8. Bengkulu, sebesar Rp 1.880.683, atau naik Rp 150.683 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.730.000

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.595.994, atau naik Rp 207.994 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.388.000

10. Lampung, sebesar Rp 2.074.672, atau naik Rp 166.225 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.908.447

11. Banten, sebesar Rp 2.099.385, atau naik Rp 168.205 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.931.180

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, atau naik Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750

13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.544.360, atau naik Rp 123.736 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, atau naik Rp 119.065 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.153, atau naik Rp 116.508 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.337.645

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894, atau naik Rp 120.894 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.388.000

17. Bali, sebesar Rp 2.127.157, atau naik Rp 170.430 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.956.727

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.773.326, atau naik Rp 142.081 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.631.245

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.715, atau naik Rp 143.715 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.650.000

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.046.900, atau naik Rp 164.000 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.882.900

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.454.671, atau naik Rp 196.671 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.258.000

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.416.608, atau naik Rp 193.622 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.222.986

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.543.331, atau naik Rp 203.775 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.339.556

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.563.381, atau naik Rp 205.381 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.000

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.206.813 atau naik Rp 176.813 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.030.000

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.285, atau naik Rp 226.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.965.232, atau naik Rp 157.457 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.807.775

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.177.053, atau naik Rp 174.428 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.002.625

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.717.750 atau naik Rp 217.750 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp 2.193.528, atau naik Rp 175.748 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.017.780

31. Maluku, sebesar Rp 2.092.667, atau naik Rp 167.667 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000

32. Maluku Utara, sebesar Rp 2.147.022, atau naik Rp 172.022 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.975.000

33. Papua, sebesar Rp 2.895.649, atau naik Rp 232.003 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.627.363, atau naik Rp 210.508 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.416.855

Namun demikian, perlu dicatat, bahwa kaum buruh dengan tegas menolak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP tahun 2018.

Pos terkait