Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang Munculkan Tiga Angka Usulan UMK 2018

Semarang, KPOnline – Beberapa Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kota Semarang melakukan pengawalan sidang pleno penetapan UMK 2018 di Kantor Disnaker Kota Semarang, Kamis (26/10/2017). Beberapa Federasi Serikat Pekerja tersebut diantaranya FSPMI, FSP KEP, SP Kahutindo, KSPN dan SPI.

Sebelumnya telah dilakukan audiensi antara beberapa perwakilan serikat pekerja dengan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, SE. MM. Dalam audiensi tersebut pihak buruh diwakili oleh, Heru B.U ( KSPN ), Aulia Hakim ( FSPMI KSPI ), Zainudin ( DP KEP KSPI ), M Abidin ( FSPMI KSPI ), Deny A ( Kahutindo ), Waluyo ( SPI ), Karmanto ( KSPN ), Sela Kaswanto ( DP KSPN ), Nanang ( KSPN ), Prabowo ( jarikebu semarang), Lukmanul Hakim ( FSPMI KSPI ) dan Sulistyo ( FSPMI KSPI ) sementara dari unsur pemerintah diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Iwan Budi Setiawan, Kepala bidang hubungan industrial Disnaker Kota Semarang, Budi Astuti, dan juga Suyono dan Ikwan.

Dalam audiensi yang dilaksanakan Rabu (25/10) kemarin, Walikota telah menerima data Survey Khl yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang dan SP sekota Semarang yakni pada angka Rp. 2.754.865 dengan dasar UU 13/2003 dan 13/2012.

Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja menyampaikan agar walikota menolak tegas penggunakan PP 78 dalam menentukan nilai usulan angka untuk UMK 2018. Sementara unsur pemerintah dari Dinas kota menyampaikan kepada walikota untuk tetap menggunakan PP 78, SE Menaker dan SE Gubernur Jateng.

Dari sidang pleno yang dilakukan hari ini keluar tiga angka usulan nominal UMK tahun 2018 yakni Rp 2.534.242,9 berdasarkan hasil survey, Rp 2.754.865,87 usulan Dewan Pengupahan Unsur Buruh, Rp 2.310.087,5 dari Apindo. Sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan di Dewan Pengupahan terkait nilai yang akan di serahkan ke Walikota.

(Afg)