Kadisnaker & Pjs BPJS Ketenagakerjaan Kab.Cianjur Akan Sampaikan Aspirasi Buruh Cianjur Ke Kemnaker

Cianjur,KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur hari ini menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Rabu (16/02/2022).

Aksi ini sebagai bentuk penolakan atas aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Ada dua tuntutan yang diminta buruh yaitu pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Copot dari jabatannya.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT, di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mengklaim 100% JHT-nya pada usia 56 tahun.

Menurut Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kabupaten Cianjur Asep Malik, Kebijakan tersebut sangat melukai dan menyakitkan hati buruh.

Aksi ini pun disambut baik oleh Kepala Disnaker Kabupaten Cianjur Endan Hamdani dan Pejabat Sementara (Pjs) BPJS Ketenagakerjaan Farzan serta dari pihak keamanan Polisi dan TNI.

Aspirasi yang disampaikan oleh buruh itu juga di respon baik oleh Kadisnaker dan Pjs BPJS Ketenagakerjaan dan hasil dari pertemuan tersebut akan disampaikan dalam bentuk surat ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk selanjutnya disampaikan ke Kementrian Tenaga kerja (Kemnaker) Pusat. (Fauzi Septianto)

Pos terkait