Sah, Permenaker 2 /2022 tentang JHT Resmi di Cabut

Jakarta,KPonline – Pemerintah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA sebagai revisi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022

Dalam pasal 6 permenaker ini Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Peserta pada saat:

Bacaan Lainnya

a. mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau
b. mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), manfaat JHT dapat dibayarkan kepada:
a. Peserta karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja; atau
b. Peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

Sementara dalam pasal 8 Permenaker terbaru ini Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Dan Pemerintah melalui menteri ketenagakerjaan menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua resmi ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

Pos terkait