Manfaat Berserikat: FSPMI Dampingi Ahli Waris Dapatkan Jaminan Sosial Hingga Setelah Anggota Meninggal Dunia

Manfaat Berserikat: FSPMI Dampingi Ahli Waris Dapatkan Jaminan Sosial Hingga Setelah Anggota Meninggal Dunia

Sidoarjo, KPonline – Salah satu manfaat penting dari berserikat adalah adanya pendampingan advokasi untuk memastikan hak-hak buruh dapat diperoleh, bahkan setelah anggota meninggal dunia. Hal inilah yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kabupaten Sidoarjo bersama Pengurus Unit Kerja (PUK) SPL FSPMI PT Kaleng Raya, Kamis 8 Mei 2025.

Mereka mendampingi istri almarhum Agus Sulistiono, Susanti Solichah, untuk mengurus dan memperoleh hak jaminan sosial ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo. Agus Sulistiono adalah anggota FSPMI sejak tahun 2023 dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama dua tahun sebelum wafat pada 16 November 2024.

Bacaan Lainnya

Pendampingan dilakukan langsung oleh Jupriyanto, pengurus SPL FSPMI Kabupaten Sidoarjo, bersama pengurus PUK PT Kaleng Raya. Mereka menemui Kepala Bidang Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Rina Nindyastuti, dengan membawa seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan.

Hasilnya, ahli waris almarhum berhak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 2.400.348 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000. Namun, karena masa kepesertaan belum mencapai tiga tahun, ahli waris belum bisa mengakses manfaat beasiswa untuk anak sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2021.

Kasus ini menunjukkan pentingnya serikat pekerja sebagai pelindung dan pengawal hak-hak buruh. Tidak hanya memperjuangkan hak saat masih bekerja, tetapi juga memastikan agar manfaat jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat diterima oleh buruh dan keluarganya secara utuh.

Dengan berserikat, buruh tidak berjalan sendiri. Pendampingan seperti ini adalah bentuk nyata solidaritas dan kekuatan kolektif dalam menjaga hak dan martabat pekerja, bahkan setelah mereka tiada.(Khoirul Anam)

Pos terkait