Sidoarjo, KPonline – Sejumlah pekerja anggota PUK SPLP FSPMI PT Kaleng Raya Indonesia (KRI) jalan raya pilang sidoarjo, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak menemui BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo yang difasilitasi Jamkeswatch Sidoarjo, Selasa (12/5/2026). Pertemuan tersebut digelar di basecamp Jamkeswatch Sidoarjo, Jalan Raya Pilang, Sidoarjo.
Pertemuan ini dilakukan menyusul keluhan para pekerja terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sejak 1 April 2026 setelah perusahaan melakukan PHK sepihak. Para pekerja mengaku kesulitan mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka sudah tidak aktif.
Dalam forum tersebut, Dani dan Wenan selaku perwakilan BPJS Kesehatan Sidoarjo memberikan penjelasan mengenai status kepesertaan para pekerja yang iuran tidak lagi dibayar oleh perusahaan dan prosedur pengaktifan kembali layanan jaminan kesehatan tersebut
Meimun Toha sebagai Koordinator Jamkeswatch Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi para pekerja agar tetap memperoleh hak perlindungan jaminan kesehatan dan mendapatkan kejelasan atas status kepesertaan mereka.
“Pekerja yang terkena PHK sepihak jangan sampai kehilangan hak layanan kesehatan. Karena itu kami memfasilitasi pertemuan ini agar ada solusi yang jelas bagi para pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Narwoko, S.H., selaku ketua PC SPLP FSPMI Sidoarjo berharap agar pihak BPJS kesehatan punya solusi yang tebaik untuk pekerja dikarenakan tidak ada kesepakatan PHK antara pengusaha dan pekerja. sehingga pengusaha masih berkewajiban membayar iuran BPJS.
Pada kesempatan ini Wakil Ketua Jamkeswatch Sidoarjo, Supangkat juga menyatakan bahwa sesuai pasal 151 UU ketenagakerjaan, sebelum ada Putusan Tetap dari Pengadilan (Inkracht), maka pekerja masih punya hubungan dengan perusahaan sehingga BPJS kesehatan harus menagih iuran ke perusahaan.
Pertemuan berlangsung secara santai, dan Jamkeswatch meminta pertemuan berikutnya untuk mencari solusi yang terbaik untuk pekerja dan keluarganya.



