Jakarta, KPonline-Sidang gugatan terhadap Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan nomor perkara 155 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (12/5/2026). Gugatan yang diajukan Abdul Bais dan Slamet Riyadi itu kini memasuki sidang ke-7 dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.
Persidangan kali ini kembali menjadi sorotan di kalangan buruh FSPMI, mengingat perkara tersebut menyangkut dinamika internal mereka. Proses mediasi dipimpin langsung oleh mediator hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Heru Kuncoro, SH., MH.
Dalam keterangannya, Ganang, Kuasa hukum pihak tergugat dari FSPMI menyampaikan bahwa proses mediasi berlangsung sekitar 20 menit. Dalam forum tersebut, pihak tergugat menegaskan sikapnya terkait gugatan yang dilayangkan para penggugat.
“Mediasi berlangsung sekitar 20 menit dengan dimediasikan oleh mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu Heru Kuncoro. InsyaAllah mediatornya baik,” ujar Ganang.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa para prinsipal tergugat tidak akan hadir langsung dalam agenda mediasi berikutnya. Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai mendasar.
“Hari ini kita sudah tegaskan kepada mereka bahwa prinsipal kami para tergugat tidak akan pernah hadir untuk menghadiri mediasi dengan beberapa alasan,” katanya.
Ia menjelaskan, alasan pertama berkaitan dengan legal standing para penggugat yang menurut pihak tergugat tidak pernah mampu dibuktikan sejak awal proses persidangan berlangsung.
“Pihak penggugat tidak dapat memenuhi legal standing-nya dari sejak awal persidangan di majelis hakim. Mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa mereka punya legal standing,” tegasnya.
Selain itu, pihak tergugat juga menyoroti fakta bahwa para penggugat disebut telah membentuk organisasi serikat pekerja baru bernama Serikat Pekerja Global Indonesia.
Menurut Ganang, kondisi tersebut memperjelas posisi para penggugat yang dinilai sudah tidak lagi berada dalam struktur organisasi FSPMI.
“Mereka sudah nyata-nyata membentuk serikat pekerja baru yang bernama Serikat Pekerja Global Indonesia. Dan faktanya bahwa salah satu dari penggugat menjabat sebagai Presiden SPGI,” ungkapnya.
Ia bahkan menyindir bahwa ambisi kepemimpinan salah satu penggugat tetap tercapai, meskipun bukan di tubuh FSPMI.
“Keinginan beliau untuk menjadi presiden akhirnya tetap tercapai walaupun bukan presiden kita,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, Ganang berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tetap menghormati prinsip demokrasi.