Morowali, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT. Hua Chin Aluminum Indonesia (HCAI) kembali menunjukkan perannya dalam memberikan perlindungan kepada anggota. Melalui pendampingan, PUK berhasil mengawal pencabutan sanksi terhadap anggota serta memperjuangkan pemulihan jam kerja yang sebelumnya dikurangi perusahaan.
Pertemuan antara pihak Management dan jajaran pengurus PUK SPLP FSPMI PT.Hua Chin Aluminum Indonesia dilaksanakan di Kantor perusahaan pada 11 Agustus 2026
Turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pengurus PC SPLP FSPMI Kabupaten Morowali sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab organisasi dalam mengawal persoalan yang dihadapi PUK di wilayahnya.
Dalam forum tersebut, pihak serikat mempertanyakan dasar dan prosedur pemberian sanksi kepada anggota. Setelah dilakukan pembahasan, manajemen akhirnya menyepakati untuk mencabut sanksi yang sebelumnya diberikan.
Pencabutan dilakukan karena sanksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak memiliki dasar yang jelas.
PUK SPLP FSPMI PT. HCAI menegaskan bahwa setiap pemberian sanksi kepada pekerja harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta memberikan ruang kepada pekerja untuk memperoleh penjelasan dan pembelaan secara adil.
Selain persoalan sanksi, PUK juga menyoroti kebijakan perusahaan terkait pengurangan jam kerja yang diberlakukan dengan alasan kondisi produksi. Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan dan hak pekerja.
Dari hasil pembahasan bersama, kedua belah pihak sepakat bahwa jam kerja yang sebelumnya dipangkas dikembalikan seperti semula.
Keberhasilan ini dinilai sebagai capaian penting dalam proses pendampingan serikat pekerja. Keterlibatan PC SPLP FSPMI Morowali juga menunjukkan pentingnya solidaritas dan sinergitas organisasi dari tingkat PUK hingga Pimpinan Cabang dalam mengawal persoalan anggota di tempat kerja.
Dengan dicabutnya sanksi dan dipulihkannya jam kerja, PUK SPLP FSPMI PT. HCAI berharap hubungan industrial di lingkungan perusahaan dapat terus dibangun melalui komunikasi dan dialog yang baik, tanpa mengesampingkan hak-hak pekerja.
“Ketika hak anggota dipersoalkan, organisasi harus hadir. Pendampingan bukan sekadar kewajiban, tetapi wujud nyata solidaritas dan perjuangan bersama.”
Penulis: Abdul Rahman
Editor: Yanto