Jakarta, KPonline – Seruan agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja kembali menguat. Konvensi yang diadopsi ILO pada 2019 ini dinilai menjadi payung hukum penting untuk melindungi pekerja dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender.
Konvensi ILO 190 adalah instrumen global pertama yang secara khusus mengatur kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Cakupannya luas, tidak hanya di tempat kerja fisik, tetapi juga perjalanan dinas, pelatihan, komunikasi berbasis teknologi, hingga tempat istirahat pekerja.
Beberapa poin penting dalam Konvensi ILO 190, yaitu :
1. Definisi jelas: Mengakui kekerasan dan pelecehan sebagai perilaku, praktik, atau ancaman yang bertujuan menyebabkan kerugian fisik, psikis, seksual, atau ekonomi.
2. Cakupan luas: Melindungi semua pekerja, termasuk pekerja kontrak, magang, pencari kerja, dan relawan.
3. Pencegahan: Mewajibkan negara dan perusahaan memiliki kebijakan pencegahan, mekanisme penanganan pengaduan, serta perlindungan bagi korban dan saksi.
4. Inklusif gender: Secara khusus menyoroti kekerasan berbasis gender dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Hingga Agustus 2026, sudah lebih dari 40 negara di dunia yang meratifikasi Konvensi ini, termasuk Filipina, Namibia, dan Argentina.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan ratifikasi ILO 190 sangat mendesak di tengah maraknya kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
“Indonesia sudah punya UU Ketenagakerjaan dan UU TPKS, tapi kita butuh standar internasional yang komprehensif. ILO 190 memberikan kerangka yang jelas bagi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk bekerja sama mencegah dan menindak kekerasan di dunia kerja,” ujar Rusmiatun Vice Presiden FSPMI.
Dalam beberapa kegiatan internal KSPI, termasuk Training Organizing di Guci, Tegal 10-12 Agustus 2026, isu kekerasan berbasis gender dan anti pelecehan seksual juga menjadi materi. Rusmiatun dari KSPI menegaskan, KSPI tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual di tempat kerja maupun di lingkungan organisasi.
Meski sudah ada regulasi nasional, serikat pekerja menilai ratifikasi ILO 190 akan memperkuat implementasi di lapangan. Ratifikasi akan mewajibkan pemerintah menyusun kebijakan nasional, penguatan inspeksi ketenagakerjaan, dan mendorong perusahaan memiliki kebijakan anti kekerasan.
Organisasi buruh, perempuan, dan masyarakat sipil terus mendorong DPR dan Pemerintah untuk segera membahas dan meratifikasi Konvensi ILO 190.
Ramai di media sosial twibon para buruh mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi ILO 190. Tujuannya agar Indonesia memiliki dunia kerja yang aman, setara, dan bermartabat bagi semua pekerja. (Yanto)