12 Tahun PUK AMK FSPMI PT ISEKI Indonesia: Berjuang untuk Pekerja dan Keluarga

12 Tahun PUK AMK FSPMI PT ISEKI Indonesia: Berjuang untuk Pekerja dan Keluarga

Pasuruan, KPonline– Ratusan anggota beserta keluarga menghadiri acara ulang tahun PUK SPAMK FSPMI PT ISEKI Indonesia yang digelar di Perusahaan PT ISEKI Indonesia, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (26/9/2026).

 

Perayaan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Direktur Utama PT ISEKI Indonesia, Mr. Tasaka, serta Konsulat Cabang Kota/Kabupaten Pasuruan, Tedi Iswantara. Ketua Pimpinan Cabang AMK “Malik Sandari S.T” Turut hadir seluruh anggota dan keluarga PUK PT ISEKI Indonesia Pasuruan.

 

Dalam sambutannya, Ketua PUK AMK FSPMI PT ISEKI Indonesia, H. Suparnaanto, S.E., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara tersebut. “Hari ini kita bisa berkumpul bersama dalam acara ulang tahun PUK AMK FSPMI PT ISEKI Indonesia yang ke-12 tahun,” ujarnya.

 

Ia kemudian menuturkan kilas balik terbentuknya serikat pekerja di perusahaan tersebut. Menurutnya, serikat pekerja PT ISEKI Indonesia sebenarnya telah berdiri sejak 13 tahun lalu. Namun, pada satu tahun pertama, serikat pekerja belum resmi bergabung dengan FSPMI.

 

Sebelum bergabung dengan FSPMI, lanjutnya, kesejahteraan pekerja hanya sebatas gaji pokok yang ditetapkan pemerintah atau yang dikenal dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tunjangan seperti uang makan, bonus, dan lain-lain belum ada. “Dari pengalaman tersebut, kita berjalan sendiri-sendiri ternyata belum membuahkan hasil,” kenangnya.

 

Ia menceritakan, saat pertama kali membentuk serikat pekerja FSPMI, jumlah anggota hanya 40 orang. Dengan bermodal 40 anggota itu, mereka berjuang untuk mendapatkan hak-hak sebagai pekerja, termasuk kesejahteraan dan hidup layak sebagai pekerja.

 

“Oleh karena itu, apa yang kita terima saat ini, seperti kesejahteraan di luar gaji UMK, merupakan buah perjuangan serikat pekerja FSPMI,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu, H. Suparnaanto juga meminta kesadaran dari keluarga yang hadir dalam acara tersebut. Ia berharap, ketika ada suami atau istri yang mengikuti kegiatan atau instruksi serikat pekerja, hendaknya tidak dilarang. Sebab, instruksi tersebut semata-mata untuk memperjuangkan kesejahteraan keluarga.

 

Apalagi, lanjutnya, dalam kegiatan aksi atau demonstrasi, terkadang keluarga ikut terlibat. Hal itu bukan hanya terjadi di Pasuruan, tetapi juga di Surabaya, seperti aksi kenaikan upah. Menurutnya, sentral kenaikan upah berada di tangan Gubernur Jawa Timur, sehingga massa dari Pasuruan mau tidak mau harus berangkat ke Surabaya untuk memperjuangkan kenaikan upah pekerja.