Sengketa UMSK Jabar 2026 Tak Berkesudahan, Dedi Mulyadi Terancam Pemberhentian Sementara Dari Jabatannya

Sengketa UMSK Jabar 2026 Tak Berkesudahan, Dedi Mulyadi Terancam Pemberhentian Sementara Dari Jabatannya
Fuad BM, Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) dan Ade Supyani (Sekretaris KC FSPMI Purwakarta) dalam May Day Fiesta

Bandung, KPonline-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menilai langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 berpotensi merugikan masyarakat pekerja di Jawa Barat.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG terkait sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 memuat amar yang menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Dalam salah satu amar putusannya, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari kepada penggugat apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Tak hanya itu, amar putusan juga memerintahkan Presiden Republik Indonesia selaku atasan tergugat untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya serta penghentian hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut, apabila tergugat tetap tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain sanksi administratif, majelis hakim juga memerintahkan panitera pengadilan untuk mengumumkan identitas tergugat melalui media massa cetak setempat apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tetap tidak dijalankan.

Amar putusan tersebut berbunyi:

“Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari yang diserahkan kepada penggugat dan memerintahkan kepada Presiden RI sebagai atasan tergugat untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya dan tidak memperoleh hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut apabila tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta memerintahkan panitera untuk mengumumkan tergugat pada media massa cetak setempat apabila tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”

Dalam hukum administrasi negara di Indonesia, dwangsom merupakan uang paksa yang dapat dibebankan kepada pejabat atau badan pemerintahan sebagai instrumen untuk mendorong pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini diatur dalam ketentuan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG sendiri berkaitan dengan sengketa Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMSK Tahun 2026 yang diajukan oleh kalangan buruh.

Namun, pelaksanaan amar putusan tersebut bergantung pada status hukum perkara. Apabila masih terdapat upaya hukum, seperti banding, maka konsekuensi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan baru dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pos terkait