Hari Kedua Training Organizing KSPI: Tegaskan Perlawanan terhadap Pelecehan Seksual, Semua Anggota Berhak Merasa Aman

Hari Kedua Training Organizing KSPI: Tegaskan Perlawanan terhadap Pelecehan Seksual, Semua Anggota Berhak Merasa Aman

Tegal, KPonline – Memasuki hari kedua Training Organizing KSPI bersama LO Norwegia yang digelar di kawasan Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, peserta tidak hanya mendapatkan materi tentang penguatan organisasi dan strategi pengorganisasian.

Isu perlindungan anggota dari kekerasan dan pelecehan seksual juga menjadi salah satu materi penting yang dibahas secara terbuka dalam pelatihan tersebut.

Bacaan Lainnya

Materi Sexual Harassment Policy KSPI disampaikan oleh Rusmiatun, Koordinator Project. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak boleh dianggap sebagai candaan, persoalan pribadi, atau sesuatu yang harus ditutup-tutupi.

Dalam kebijakan KSPI, pelecehan seksual dipandang sebagai tindakan yang tidak hanya merendahkan martabat seseorang, tetapi juga merupakan persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak-hak pekerja.

KSPI berkomitmen membangun lingkungan organisasi yang aman, inklusif, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual, baik dalam kegiatan, pelatihan, pertemuan organisasi maupun ruang-ruang aktivitas lainnya.

Pelecehan seksual dapat berbentuk perilaku verbal, nonverbal maupun fisik yang bersifat seksual, tidak diinginkan, tidak diterima, atau tidak diminta.

Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut juga dapat menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan mengintimidasi, memaksa, merendahkan, atau membuat seseorang merasa tidak aman.

Karena itu, kebijakan KSPI mencakup berbagai bentuk perilaku yang tidak dapat diterima, mulai dari sentuhan fisik yang tidak pantas, tatapan atau gestur yang mengganggu, komentar dan lelucon bernuansa seksual, komunikasi seksual yang tidak diinginkan, kekerasan seksual, permintaan imbalan seksual, hingga penyebaran materi seksual secara eksplisit.

Rusmiatun menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi siapa saja, tanpa membedakan jenis kelamin, posisi, maupun status seseorang dalam organisasi.

“Kalau ada anggota, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, silakan melapor. Kami KSPI siap mengawal,” tegas Rusmiatun dalam penyampaian materinya.

Dengan demikian, tidak boleh ada anggapan bahwa korban harus diam, menerima, atau menyelesaikan sendiri ketika mengalami tindakan pelecehan seksual dalam lingkungan organisasi.

Bagi anggota maupun peserta kegiatan yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual, KSPI menyediakan mekanisme pelaporan.

Pengaduan dapat disampaikan kepada pihak yang telah ditunjuk, staf atau panitia kegiatan, maupun pimpinan kegiatan apabila pihak yang ditunjuk tidak tersedia.

Yang tidak kalah penting, setiap laporan harus ditangani secara serius, rahasia, dan bertanggung jawab. KSPI juga memiliki mekanisme tindak lanjut serta sanksi terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku dalam organisasi.

Sanksi dapat berupa peringatan, dikeluarkan dari kegiatan, hingga pemberitahuan kepada organisasi afiliasi pelaku apabila diperlukan.

Pembahasan mengenai pelecehan seksual dalam Training Organizing KSPI ini bukan sekadar materi tambahan dalam pelatihan. Lebih dari itu, menjadi penegasan bahwa organisasi buruh harus menjadi ruang yang aman, inklusif, saling menghormati, dan bermartabat bagi seluruh anggotanya.

Perjuangan membangun organisasi yang kuat tidak cukup hanya berbicara mengenai kekuatan massa, strategi pengorganisasian, dan keberanian melawan ketidakadilan di tempat kerja.

Organisasi juga harus mampu memastikan setiap anggota mendapatkan perlindungan dan merasa aman ketika berada di dalam lingkungan organisasi.

Sebab, tidak boleh ada satu pun anggota yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual atas nama apa pun.

KSPI menegaskan sikapnya: tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual.

Pos terkait