Pasuruan, KPonline – Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Mbak Maya, menegaskan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan serikat pekerja dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya di hadapan para peserta kegiatan RAKERCAB FSPMI Pasuruan Raya pada Sabtu-Minggu (26-27/9/2026).
Menurutnya, antara pekerja, serikat pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki filosofi serta tujuan yang sama, yakni memastikan kepentingan dan perlindungan pekerja menjadi hal yang utama.
“Ini juga pekerja. Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga punya serikat pekerja. Jadi kita sama-sama. Kita sama-sama filosofi dan tujuannya sama. Bagaimana kepentingan pekerja itu adalah yang utama,” ujar Mbak Maya.
Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bersama BPJS Kesehatan, keduanya merupakan lembaga yang lahir dari amanat undang-undang yang sama.
“Kalau kami boleh mengatakan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini saudara kembar. Lahir dari rahim yang sama, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,” jelasnya.
Lima Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Maya juga mengingatkan bahwa hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pekerja sebenarnya telah terjalin sejak era Jamsostek.
Pada masa Jamsostek, telah terdapat tiga program utama, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Setelah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, program tersebut berkembang dengan tambahan jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Sekarang ada lima program yang diamanatkan oleh undang-undang yang harus diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Kelima program tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, memasuki masa tua, memasuki masa pensiun maupun kehilangan pekerjaan.
Mendorong Universal Coverage Jamsostek
Lebih lanjut, Maya menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan BPJS Kesehatan.
Jika BPJS Kesehatan memiliki cakupan kepesertaan yang sangat luas sejak bayi hingga lanjut usia, BPJS Ketenagakerjaan menyasar masyarakat yang memiliki aktivitas kerja atau hubungan kerja, termasuk pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
“Filosofi kami BPJS Ketenagakerjaan itu memastikan bahwa perlindungan untuk seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai aktivitas hubungan kerja itu sudah harus dipastikan bisa terlindungi semuanya,” tegasnya.
Karena itu, menurut Maya, perjuangan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa hanya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.
Ia bahkan mendorong agar ke depan muncul semangat Universal Coverage Jamsostek (UCD), sehingga semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Khusus di Kabupaten Pasuruan, Maya menyebut jumlah pekerja mencapai sekitar 800 ribu orang. Namun, berdasarkan data yang disampaikannya, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 29 persen atau sekitar 200–235 ribu pekerja.
“Jadi kami mendorong terus agar paling tidak seluruh warga negara Indonesia, khususnya yang ada di Kabupaten Pasuruan ini, baik segmen penerima upah, pekerja bukan penerima upah maupun jasa konstruksi, sudah harus terlindungi,” ungkapnya.
Serikat Pekerja Menjadi Mitra Strategis
Maya menilai serikat pekerja mempunyai peran penting dalam membantu memperluas pemahaman dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki keterbatasan dari sisi jumlah personel sehingga membutuhkan sinergi dengan serikat pekerja yang memiliki jaringan langsung dengan para pekerja.
“Peran serta ini, tanggung jawab ini nggak bisa kami laksanakan sendiri. Karena kami terbatas personelnya,” ujarnya.
Ia juga menyambut baik adanya forum rapat kerja serikat pekerja yang dapat menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan organisasi pekerja.
Maya menyebut komunikasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah tokoh serikat pekerja di Pasuruan selama ini juga telah berjalan dengan baik. Bahkan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mengundang sekitar 25 orang perwakilan serikat pekerja untuk melakukan audiensi di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Pelayanan Harus Prima
Selain memperluas kepesertaan, Maya menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan kepada peserta berjalan secara maksimal.
“Kalau perlindungannya sudah terlindungi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, fungsi kedua, kami memastikan pelayanan yang kami berikan harus benar-benar merupakan pelayanan yang prima,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada pekerja dan anggota serikat tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Perkembangan teknologi dan kemudahan komunikasi membuat pelayanan publik juga harus semakin cepat dan responsif.
Maya berharap hubungan yang telah terbangun antara BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja dapat terus diperkuat.
“Kalau saya nggak dekat dengan teman-teman, ya nggak mungkin hubungan yang dibangun,” pungkasnya.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja diharapkan tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi dapat diwujudkan melalui kerja bersama untuk memastikan semakin banyak pekerja di Kabupaten Pasuruan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.



