Jakarta, KPonline-Persoalan hubungan industrial, khususnya dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSBSI yang berlangsung selama empat hari di Jakarta. (23-26/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sardo Mariada Manullang memberikan pemaparan mengenai strategi yang dapat dilakukan pengurus dan anggota serikat pekerja ketika menghadapi persoalan hubungan industrial, termasuk ketika terdapat dugaan tindakan yang berkaitan dengan kebebasan berserikat.
Sardo mengungkapkan, persoalan union busting tidak selalu baru muncul ketika sebuah serikat pekerja telah memiliki kepengurusan yang resmi. Dugaan pelanggaran kebebasan berserikat, kata dia, dapat dilihat sejak proses pembentukan serikat pekerja dimulai.
Ia menjelaskan, bentuk persoalan dapat bermula ketika pekerja mengajak rekan-rekannya membentuk serikat pekerja, kemudian muncul larangan untuk menjadi anggota, menjadi pengurus, maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja.
“Ketika kita membentuk serikat kemudian di-PHK, itu sudah union busting,” ujar Sardo.
Ia mencontohkan, ketika seorang pekerja diberhentikan setelah terlibat dalam proses pembentukan serikat pekerja, pihak serikat perlu mempertanyakan alasan PHK tersebut secara jelas kepada perusahaan.
Ia mengungkapkan, pengurus serikat tidak boleh berhenti pada alasan umum yang disampaikan perusahaan. Jika perusahaan menyatakan pekerja diberhentikan karena tidak mampu menjalankan pekerjaan, maka perlu ditanyakan pekerjaan apa yang dimaksud. Begitu pula jika alasan yang digunakan adalah pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, perlu ditanyakan aturan atau pasal mana yang dianggap dilanggar.
“Yang mana? Kita harus tanya,” tegasnya.
Sardo juga menekankan pentingnya keberanian pengurus serikat pekerja dalam melakukan advokasi, termasuk ketika harus berhadapan dengan pihak kepolisian maupun perusahaan.
Ia mengatakan, pengurus serikat perlu memahami persoalan secara baik dan tidak bersikap kaku ketika menjalankan fungsi advokasi. Menurutnya, keberanian mempertanyakan dasar suatu tindakan merupakan bagian penting dalam memperjuangkan hak pekerja.
Dalam konteks menghadapi dugaan union busting, ia mengingatkan agar pengurus serikat tidak hanya melihat persoalan setelah serikat memperoleh pencatatan resmi.
Menurutnya, perlindungan terhadap aktivitas berserikat juga perlu dilihat sejak pekerja mulai melakukan kegiatan untuk membentuk dan menjalankan organisasi serikat pekerja.
Sardo juga mengingatkan pengurus agar setiap kegiatan serikat pekerja dilakukan secara tertulis dan terdokumentasi. Salah satunya dengan membuat undangan rapat secara tertulis sehingga terdapat bukti bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan serikat.
Selain PHK, Sardo menyoroti persoalan mutasi pekerja yang biasanya muncul dalam situasi ketika seorang pekerja aktif dalam kegiatan serikat.
Ia memberikan contoh ketika seorang pengurus serikat telah melakukan kegiatan organisasi, kemudian secara tiba-tiba mendapatkan surat mutasi.
Dalam kondisi tersebut, menurut Sardo, pekerja perlu meminta penjelasan kepada manajemen mengenai alasan mutasi tersebut.
“Kenapa saya ini dimutasi?” menjadi salah satu pertanyaan yang menurutnya perlu diajukan kepada perusahaan.
Jika perusahaan menyatakan pekerja dibutuhkan di posisi yang lain, Sardo menekankan pentingnya meminta dasar atau bukti mengenai kebutuhan tersebut.
Ia juga mengingatkan agar pekerja memahami konsekuensi mutasi, termasuk posisi, hak, tunjangan maupun kondisi kerja di tempat yang baru.
Karena itu, menurut Sardo, pengurus dan anggota serikat pekerja perlu mempelajari ketentuan yang berkaitan dengan mutasi agar dapat mengetahui apakah tindakan perusahaan telah dilakukan sesuai prosedur.
Namun, Sardo mengingatkan agar pengurus serikat tidak serta-merta menganggap setiap persoalan disiplin kerja sebagai bentuk union busting.
Ia mencontohkan seorang anggota serikat yang mendapatkan tugas dari pengurus untuk mengambil surat ke Dinas Tenaga Kerja. Namun, pekerja tersebut kemudian dianggap mangkir oleh perusahaan karena tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan mendapatkan surat peringatan.
Dalam situasi seperti itu, menurut Sardo, persoalan harus dilihat secara utuh. Pengurus perlu memeriksa apakah tindakan pekerja tersebut memang berkaitan dengan aktivitas serikat atau terdapat persoalan lain yang menjadi dasar tindakan perusahaan.
“Jangan karena dia anggota, ternyata pengurus meminta dia mengambil surat ke Dinas Tenaga Kerja, lalu perusahaan menganggap dia mangkir,” jelasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengurus memahami fakta dan kronologi setiap kasus sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran kebebasan berserikat.
Bagi Sardo, pemahaman terhadap hukum dan ketentuan hubungan industrial menjadi modal penting bagi pengurus serikat dalam melakukan pembelaan terhadap anggota.
Ia mendorong pengurus KSBSI untuk terus belajar, berani mempertanyakan setiap tindakan yang dianggap merugikan pekerja, serta memastikan setiap langkah advokasi memiliki dasar dan bukti yang jelas.
Dengan pemahaman tersebut, Ia berharap pengurus serikat mampu membedakan persoalan hubungan industrial biasa dengan tindakan yang berkaitan dengan kebebasan berserikat, sekaligus mengambil langkah advokasi secara tepat.