Cimahi, KPonline-Persoalan hak pesangon 178 pekerja PT Nam Nam Fashion Industries Kota Cimahi menjadi perhatian dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh (PKP RI BKKB) ke Kantor Wali Kota Cimahi, Selasa (11/8/2026).
Sidak berlangsung mulai pukul 10.20 WIB hingga 12.10 WIB. Tim PKP RI BKKB diterima di Ruang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi oleh Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Jayadi, Kepala Bidang Hubungan Industrial Faisal, serta Mediator Disnaker Kota Cimahi Dikri Amarullah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Disnaker Kota Cimahi menjelaskan bahwa persoalan pembayaran hak pesangon terhadap 178 pekerja yang terkena PHK di PT Nam Nam Fashion Industries terjadi, salah satunya, karena keterbatasan tenaga mediator dan tenaga pengawas ketenagakerjaan di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.
Ia juga meminta agar persoalan keterbatasan tenaga tersebut dapat disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Sementara itu, Mediator Disnaker Kota Cimahi, Dikri Amarullah, menyampaikan permohonan maaf terkait proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
Ia mengakui kurangnya sosialisasi dan pemahaman terhadap substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Kondisi tersebut kemudian menyebabkan adanya kesepakatan antara 178 pekerja korban PHK dengan pihak pengusaha terkait pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
Untuk memperbaiki persoalan tersebut, Kepala Disnaker Kota Cimahi menyampaikan sejumlah langkah yang akan dilakukan.
Di antaranya memanggil pihak pengusaha PT Nam Nam Fashion Industries serta mengundang Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan tingkat Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut akan dilakukan di Kantor Disnaker Kota Cimahi dengan tujuan mendorong perbaikan hak pesangon para pekerja, dari sebelumnya 0,5 kali menjadi 1 kali ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, Dadan Sudiana selaku Deputy Penasehat Khusus Presiden RI BKKB menegaskan bahwa seluruh jajaran Disnaker Kota Cimahi harus fokus pada upaya memperbaiki hak pesangon 178 pekerja PT Nam Nam Fashion Industries.
Menurutnya, persoalan utama saat ini adalah memastikan hak para pekerja diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kesepakatan sebelumnya tidak menjadi penghalang dalam proses perbaikan.
“Seluruh pihak harus fokus pada perbaikan hak pesangon 178 pekerja dan melupakan kesepakatan yang sudah ada,” tegas Dadan.
Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi selanjutnya berkomitmen untuk melaporkan seluruh perkembangan terkait upaya perbaikan hak pesangon tersebut kepada PKP RI BKKB.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak 178 pekerja PT Nam Nam Fashion Industries yang menjadi korban PHK.



