Seminar Mental Health: Kesehatan Mental Pekerja Perempuan Harus Masuk dalam PKB

Seminar Mental Health: Kesehatan Mental Pekerja Perempuan Harus Masuk dalam PKB

Jakarta, KPonline-Perlindungan terhadap kesehatan mental pekerja perempuan dinilai semakin penting dan tidak boleh berhenti sebagai wacana. Isu tersebut perlu diterjemahkan menjadi perlindungan nyata di tempat kerja, salah satunya melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Hal itu menjadi salah satu fokus dalam Seminar Mental Health bagi Pekerja Perempuan yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI), Rabu (12/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung di Bale Bengong Resto, Jalan Angkasa Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, tersebut diikuti Bidang Perempuan FSPMI dari berbagai wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Mengangkat tema “Penguatan Perlindungan Kesehatan Mental bagi Pekerja Perempuan melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB)”, seminar ini menempatkan kesehatan mental sebagai bagian penting dari perjuangan perlindungan pekerja perempuan.

Ketua Panitia dan sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Perempuan, Rossa Febrianti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar tersebut menjadi ruang untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya kesehatan mental, khususnya bagi pekerja dan aktivis perempuan.

Ia mengatakan, perempuan menghadapi berbagai tantangan, baik di lingkungan keluarga maupun di tempat kerja. Kondisi tersebut tidak jarang menimbulkan tekanan yang berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental.

“Melalui forum ini kita ingin membuka ruang aman untuk berbagi pengalaman, belajar berbagi strategi praktis dan membangun solidaritas bersama,” ujar Rossa.

Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada seminar semata. Pembahasan mengenai kesehatan mental perlu dilanjutkan dengan menggali akar persoalan dan merumuskan gagasan kebijakan yang dapat diterapkan di tempat kerja.

Rossa menegaskan, kesehatan mental pekerja perempuan perlu mendapatkan tempat dalam regulasi perusahaan, termasuk melalui PKB. Dengan demikian, hasil pembahasan tidak hanya menjadi pengetahuan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar dapat dirasakan pekerja.

“Bagaimana kesehatan mental ini bisa di-cover, diregulasi dan bisa kita implementasikan di dalam PKB. Teman-teman perempuan inilah nanti sebagai tim perunding yang bisa mengimplementasikan hasil dari seminar hari ini,” tegasnya.

Selama ini, Kata Rossa, pembahasan mengenai hak pekerja lebih sering berpusat pada persoalan upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepastian hubungan kerja.

Padahal, menurutnya, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting. Tekanan kerja, beban ganda, lingkungan kerja yang tidak sehat, diskriminasi, hingga persoalan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga dapat memengaruhi kondisi mental pekerja perempuan.

Karena itu, Rossa berharap bahwa perlindungan terhadap pekerja seharusnya tidak hanya berbicara mengenai bagaimana pekerja tetap sehat secara fisik, tetapi juga bagaimana mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang aman secara psikologis.

Dalam konteks tersebut, PKB dapat menjadi hal penting untuk memastikan perlindungan kesehatan mental memiliki pijakan yang jelas di tempat kerja. Ketentuan mengenai pencegahan tekanan kerja, lingkungan kerja yang sehat, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, mekanisme pengaduan, hingga dukungan terhadap pekerja yang menghadapi persoalan psikososial dapat menjadi bagian dari perundingan PKB.

Seminar ini sekaligus memperkuat perspektif bahwa kesehatan pekerja bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga kesehatan mental.

Pos terkait