Kita Menang, Pencairan JHT Akhirnya Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Kita Menang, Pencairan JHT Akhirnya Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Jakarta,KPonline – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Melalui siaran pers di website kemnaker.go.id menteri Ida Fauziyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Bacaan Lainnya

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Menaker Ida.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Menaker Ida

Dengan berita ini perlawanan kita dan kaum buruh melalui petisi, protes di media sosial maupun unjuk rasa di berbagai kota di Indonesia sudah memetik sebuah kemenangan.

Semoga saja momentum JHT ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk membenahi masalah ketenagakerjaan di Tanah Air, agar pemerintah lebih serius memperhatikan nasib buruh di tanah air dan tentu juga memperhatikan rakyatnya.

Dan sesungguhnya masalah perubahan aturan JHT ini merupakan puncak gunung es dari permasalahan ketenagakerjaan di negeri ini yang sewaktu-waktu bisa menjadi bom waktu jika tidak tertangani dengan baik.