Dana JHT Untuk Biaya Pemakaman ?

Cianjur,KPonline – Baru-baru ini Kementrian Tenaga Kerja Ida Fauziyah membuat geger para kaum pekerja di tanah air, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang dimana didalam peraturan tersebut Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil setelah usia mencapai 56 Tahun.

Hal ini tentu menjadi ramai diperbincangkan diberbagai Platform media sosial, bagaiamana tidak, Pekerja yang belum mencapai usia 56 Tahun tidak dapat mencairkan dana tersebut, Warga Net khususnya para pekerja menilai Pemerintah seolah-olah menyuruh pencairan dana JHT untuk biaya pemakaman.

Bacaan Lainnya

Para pekerja takut tidak bisa mencairkan dana JHT pada usia 56 tahun, usia tersebut sangat rentan dengan penyakit, dan mereka pun tidak tahu masih dalam keadaan hidup atau sudah meninggal

Rata-rata saat ini Pekerja/Buruh berusia 20-30 Tahun, jika pekerja memutuskan untuk Resign atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pekerja/Buruh untuk bisa mencairkan dana JHT butuh waktu sekitar 26-36 Tahun mendatang.

Saat diwawancarai oleh Media Perdjoeangan, salah satu pekerja yang bernama Jajang Riswandi yang saat ini berusia 26 Tahun menanggapi hal tersebut, Jajang mengatakan ini sangat memberatkan para pekerja.

“Lah, saya gak ngerti lagi mau ngomong apa, kayanya pemerintah nyuruh kita sebagai kaum pekerja ngambil JHT buat biaya pemakaman deh, saya aja yang sekarang umur 26 tahun kalo di PHK buat nyairin dana JHT saja butuh waktu 30 tahun lagi itupun kalo saya masih hidup”. Ucap Jajang salah seorang pekerja

“Kita kan gak tau kapan kita mati, waktu 30 Tahun itu lama, masa iya kita mau ngambil tabungan harus nunggu selama itu, yang ada jadi keburu lupa atau bahkan meninggal, yang jelas pemerintah nyuruh dananya dipake buat biaya pemakaman”. Lanjutnya (Fauzi Septianto)

Pos terkait