Akhirnya 53 Anggota PUK FSPMI SANLY Diangkat PKWTT

Akhirnya 53 Anggota PUK FSPMI SANLY Diangkat PKWTT

Bekasi, KPonline – Ada istilah ‘Tidak ada perjuangan yang sia-sia’, dan itulah fakta yang dialami oleh sebanyak 53 karyawan kontrak PT. Sanly Industries. Mereka semua juga adalah anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Sanly Industries, yang pada pada 29 Januari 2024 PHI Bandung memutuskan bahwa ke 53 orang Karyawan PT. Sanly Industries diangkat menjadi PKWTT atau Pekerja Tetap.

Hal tersebut diputus oleh Taryan Setiyawan S.H.,M.H selaku Hakim Ketua Majelis yang mengetok palu bahwa ke 53 orang tersebut harus diangkat menjadi PKWTT, akibat kontrak tanpa jeda yang mengikuti UU Cipta Kerja yang diterapkan oleh management PT. Sanly Industries. Sedang jika mengikuti UU 13 tahun 2003 kontrak tersebut telah melewati masa kerja atau termasuk katagori kontrak berkepanjangan pada 53 pekerja tersebut.

Sedangkan putusan PHI terkait kasus 53 Pekerja tersebut diputus pada tanggal 29 Januari 2024 dimana UU Cipta Kerja belum disahkan oleh DPR RI, hingga putusan Hakim masih berpedoman pada UU 13 tahun 2003, yang sesudahnya UU Cipta Kerja Baru disahkan pada 21 Maret 2024.

Kasus tersebut di advokasi oleh Rudolf, S.H selaku Wakil ketua bidang Advokasi PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi yang sejak awal berkasus pada tahun 2021 hingga kasus tersebut dapat dimenangkan pada 2024 ini.

Selain itu dalam putusan tersebut, tergugat harus membayar denda sebesar Rp. 209.304,- kepada masing-masing para penggugat setiap harinya selama pelanggaran dilakukan atau kelalaian yang terjadi, pihak tergugat juga terkena hukuman dengan harus membayar uang paksa (Dwangsong) yaitu biaya perkara sebesar Rp. 760.000,-

“Alhamdulillah, kami jajaran kepengurusan patut bersyukur, perjuangan yang sebelumnya tidak terfikir akan berhasil, tapi ternyata TUHAN memberi kemenangan untuk kami, bersama Serikat pekerja FSPMI kami tetap gigih berjuang dalam mengawal sidang kasus ini hingga kami berhasil,” kata Fajar Indra selaku ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Sanly Industries dalam pesan singkat.

Dalam Mayday 2024 kemarin ke 53 anggota yang diangkat menjadi PKWTT tersebut kompak mengikuti Mayday 2024 dengan menggunakan kaos Orange untuk mengikuti Aksi dipatung kuda hingga ke Stadion Madya GBK dengan membawa tuntutan Nasional yaitu : Cabut Omnibus Law dan HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah). (Ocha)