FSPMI Citra Motor : Mereka Lebih Senang Bayar Pengacara Daripada Membayar Hak Pesangon Kami

Jakarta, KPonline – Dalam sebuah postingan laman Facebook milik salah satu pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor tertulis pesan kegelisahan terhadap kasus gugatan yang sudah menang ditingkat MA yang mereka jalani sekitar 2 tahun namun tak kunjung dibayarkan.

“Mereka lebih senang bermain main hambur hamburan kan uang tuk menyewa pengacara pengacara dan sikut sana sini daripada membayar hak pesangon kami yang sudah sah diputuskan Mahkamah Agung dan puluhan tahun mengabdi pada perusahaan.
terhadap somasi pengusaha, sikap kami akan bertahan hingga hak kami dibayarkan sesuai putusan Mahkamah Agung.” tulis akun Anwar Chimot (5/10).

Bacaan Lainnya

Hal itu kiranya tidak berlebihan, sejalan dengan perkembangan terkini dimana Koko Gunawan Thamrin melalui pengacaranya T Triyanto SH mensomasi Buruh PT. Citra Makmur Lestari Motorindo untuk segera membongkar tenda Juang yang ada di halaman tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Bungur Besar Raya N0.47 B-C, Jakarta Pusat serta Mencopot seluruh spanduk-spanduk tuntutan mereka.

Koko Gunawan Thamrin mengklaim bahwa gedung (tanah dan bangunan) yang terletak di Jl. Bungur Besar Raya No.47 B-C, Jakarta Pusat tersebut adalah miliknya dan bukan milik PT. Citra Makmur Lestari Motorindo.

Koko Gunawan juga mengklaim bahwa PT. Citra Makmur Lestari Motorindo hanya berstatus sebagai penyewa atas tanah dan bangunan tersebut dan masa sewanya saat ini sudah berakhir sejak 31 Desember.

Berkaitan dengan hal tersebut Pengacara Koko Gunawan meminta kepada Pimpinan Unit Kerja SPAI FSPMI dan kepada Ex. Karyawan PT. Citra Makmur Lestari Motorindo agar dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat untuk segera membongkar dan mengosongkan tanah dan bangunan (halaman) di Jl.Bungur Besar Raya N0.47 B-C tersebut.

Menanggapi somasi, PUK FSPMI PT Citra Makmur dalam keterangannya mengatakan bahwa mereka selaku Pengurus PUK dan Anggota Pimpinan Unit Kerja SPAI FSPMI PT.Citra Makmur Lestari Motorindo meminta kepada Koko Gunawan Thamrin, Gunawati Kokoh Thamrin dan Elysa Dian Thamrin ketiganya selaku Owner/Dirut dari PT. Citra Makmur Lestari Motorindo agar segera membayarkan hak-hak kami yang telah diputus Inkracht oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya mereka juga akan tetap bertahan menjaga Hak-hak mereka di tenda juang PUK SPAI FSPMI PT Citra Makmur Lestari Motorindo apapun resikonya sampai hak kami dibayarkan.

Terakhir mereka meminta kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyita aset perusahaan.

Pos terkait