Ajukan Permohonan Eksekusi, Ini Rilis FSPMI PT. Citra Motor

Jakarta, KPonline – Dalam sebuah keterangan yang dirilis hari ini (19/10) PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Permohonan Eksekusi telah kita mohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, semoga ada tindak lanjut dan titik terang untuk segera menyita aset perusahaan.” ungkap Rohman Novriansyah, dari PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Permohonan ini baru kita ajukan untuk perkara Novi Setiawati yang terlebih dahulu dimohonkan Aanmaning sebanyak 2 kali, sementara untuk perkara Setiyanto, masih mencari informasi seputar aset perusahaan yang berada di jl. Panglima Jayakarta baik berupa gedung ataupun tanahnya.” tambah Rohman.

“Sementara untuk 4 perkara lainnya yang mencakup 26 orang pekerja, kita masih upayakan karena terkait biaya eksekusi yang lumayan besar.” lanjutnya lagi.

Ia lalu mengatakan, bila perkara Setiyanto dan Novi Setiawati ada titik terang untuk dibayarkan, maka kita akan upayakan bersama langkah terbaik mengenai biaya eksekusi 4 perkara yang tersisa.

Seperti kita ketahui, proses perkara PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo ini sudah sekitar 2 tahun berjalan, sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap melalui putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga Mahkamah Agung yang tertuang dalam putusan :

1. 391 K/PDT.SUS-PHI/2020
2. 1171 K/PDT.SUS-PHI/2021
3. 1172 K/PDT.SUS-PHI/2021
4. 1175 K/PDT.SUS-PHI/2021
5. 1281 K/PDT.SUS-PHI/2021
6. 206 PDT.SUS-PHI/2020/PN.JKT.PST

Namun demikian perusahaan yang lokasinya sangat berdekatan dengan gedung PHI ini tetap mangkir tidak mau menjalankan putusan Negara untuk membayar apa yang menjadi hak para pekerjanya.

Pos terkait