DPW FSPMI Jawa Tengah dengan Tegas Menolak Undangan dari Disnakertrans Provinsi, Ada Apa?

Semarang, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Tengah menolak dengan tegas undangan yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah perihal Kunjungan Kerja anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah Ir. H. Bambang Sutrisno, MM untuk bertemu dengan stakeholder ketenagakerjaan yang ada di Jawa Tengah yang rencana akan dilaksanakan pada hari Kamis (21/10/2021) di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan Semarang.

Penolakan tersebut dapat dimaklumi, sebab dalam rapat tersebut nantinya akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah Pengawasan ketenagakerjaan atas pelaksanaan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang nantinya dikhawatirkan digunakan sebagai legitimasi terhadap perubahan undang-undang tersebut yang kini juga sudah masuk dalam Prolegnas di DPR RI.

“Yang kami khawatirkan adalah, pertemuan tersebut digunakan sebagai legitimasi dalam penyusunan undang undang, dimana Rencana Perubahan UU tersebut sudah masuk ke Prolegnas”, jelas Luqmanul Hakim selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Tengah kepada tim Media Perdjoeangan.

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa syarat penyusunan Undang-undang diantaranya adalah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di setiap daerah, dan akan menjadi legitimasi ketika keterlibatan antara pimpinan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dalam penyusunan DIM, kemudian yang kedua adalah pandangan dari pakar hukum dan akademisi yang lebih mudah untuk dilakukan.

Diwaktu yang sama pula Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah juga mengundang delegasi dari Federasi Serikat Pekerja yang ada untuk mengikuti acara Pemberdayaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh via Zoom termasuk dari FSPMI. Hal ini malah menambah kekhawatiran dari DPW FSPMI Jawa Tengah.

“Meski pemberdayaan serikat pekerja / serikat buruh sudah pernah dilakukan dan ini adalah lanjutan dari acara yang sebelumnya, namun tidak ada jaminan bahwa acara via zoom tersebut tidak diarahkan pula untuk mengikuti penyusunan DIM di acara yang satunya”, lanjut Luqman.

Karena kekhawatiran itulah dari DPW FSPMI Jawa Tengah menolak dan melarang semua pengurus dan anggota  yang ada di Jawa Tengah untuk menghadiri kedua acara tersebut.

“Jangan sampai ada yang hadir dalam rapat tatap muka maupun via zoom, karena sikap kita tegas menolak adanya perubahan UU No 21 tahun 2000”, tegasnya kemudian. (sup)