PUK PT. Citra Motor Digugat 5 Miliar, Ini Tanggapan Ketum PP SPAI FSPMI

Jakarta, KPonline – Kabar digugatnya PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor oleh pengusaha sebesar 5 miliar rupanya sudah sampai kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPAI FSPMI) Bambang Santoso.

Secara khusus, Media Perdjoeangan DKI berhasil menghubungi Bambang Santoso pada Sabtu siang (30/10) untuk dimintai tanggapannya terkait perkembangan kasus di PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor ini. Kepada Media Perdjoeangan DKI, Bambang Santoso menyampaikan beberapa point penting yang menjadi perhatian ditingkat pimpinan pusat.

Bacaan Lainnya

“Bahwa menurut kami gugutan itu adalah gugatan yang sangat mengada-ada, dengan tujuan agar terhindar dari kewajiban membayar hak hak pekerja sebagaimana yang telah diputuskan dalam perkara PHI dan juga putusan Mahkamah Konstitusi.” ungkap Bambang Santoso.

Lalu ia menyampaikan, seperti diketahui bersama proses perkara PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo ini sudah sekitar 2 tahun berjalan, sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap melalui putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga Mahkamah Agung yang tertuang dalam putusan :

1. 391 K/PDT.SUS-PHI/2020
2. 1171 K/PDT.SUS-PHI/2021
3. 1172 K/PDT.SUS-PHI/2021
4. 1175 K/PDT.SUS-PHI/2021
5. 1281 K/PDT.SUS-PHI/2021
6. 206 PDT.SUS-PHI/2020/PN.JKT.PST

“Oleh karenanya PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor, PC SPAI FSPMI DKI, PP SPAI FSPMI dan juga DPP FSPMI akan terus melawan ketidakadilan ini.” jelasnya lagi.

“Ketiga, kita meminta kepada para penegak hukum, majelis hakim, advokat, dan juga pihak pihak terkait agar tidak mencari celah hukum, tetapi harus lebih mengedepankan rasa keadilan untuk pekerja yang telah berjuang selama 2 tahun dalam menuntut hak hak nya yang telah berkekuatan tetap.” tambah Bambang Santoso kepada Media Perdjoeangan DKI.

“Keempat, kita akan melawan gugatan ini, sebagai Tergugat Intervensi, sesuai dengan pasal 279 – 282 KUHPerdata.” lanjutnya memberikan keterangan.

“Terakhir, kita akan meminta Komisinya Yudisial, Menteri Tenaga Kerja, Organisasi Advokat, Organisasi pegiat HAM dan lainnya untuk dapat mengawasi perkara ini.” pungkas Bambang Santoso.

(Jim).

Pos terkait