Ketum PP SPAI FSPMI : Komisi Yudisial Dan Menteri Tenaga Kerja Awasi Perkara PUK PT. Citra Motor

Jakarta, KPonline – Dalam sebuah wawancara khusus, Media Perdjoeangan DKI dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPAI FSPMI) Bambang Santoso pada Sabtu siang (30/10) terkait perkembangan kasus di PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor disampaikan beberapa point penting yang menjadi perhatian ditingkat pimpinan pusat.

“Bahwa menurut kami gugutan itu adalah gugatan yang sangat mengada-ada, dengan tujuan agar terhindar dari kewajiban membayar hak hak pekerja sebagaimana yang telah diputuskan dalam perkara PHI dan juga putusan Mahkamah Konstitusi.” ungkap Bambang Santoso.

Bacaan Lainnya

Lalu ia menyampaikan, seperti diketahui bersama proses perkara PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo ini sudah sekitar 2 tahun berjalan, sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap melalui putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga Mahkamah Agung yang tertuang dalam putusan :

1. 391 K/PDT.SUS-PHI/2020
2. 1171 K/PDT.SUS-PHI/2021
3. 1172 K/PDT.SUS-PHI/2021
4. 1175 K/PDT.SUS-PHI/2021
5. 1281 K/PDT.SUS-PHI/2021
6. 206 PDT.SUS-PHI/2020/PN.JKT.PST

“Oleh karenanya PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor, PC SPAI FSPMI DKI, PP SPAI FSPMI dan juga DPP FSPMI akan terus melawan ketidakadilan ini.” jelasnya lagi.

“Ketiga, kita meminta kepada para penegak hukum, majelis hakim, advokat, dan juga pihak pihak terkait agar tidak mencari celah hukum, tetapi harus lebih mengedepankan rasa keadilan untuk pekerja yang telah berjuang selama 2 tahun dalam menuntut hak hak nya yang telah berkekuatan tetap.” tambah Bambang Santoso kepada Media Perdjoeangan DKI.

“Keempat, kita akan melawan gugatan ini, sebagai Tergugat Intervensi, sesuai dengan pasal 279 – 282 KUHPerdata.” lanjutnya memberikan keterangan.

“Terakhir, kita akan meminta Komisi Yudisial, Menteri Tenaga Kerja, Organisasi Advokat, Organisasi pegiat HAM dan lainnya untuk dapat mengawasi perkara ini.” pungkas Bambang Santoso.

(Jim).

Pos terkait