Gilak, Pengusaha Tuntut Balik FSPMI PT. Citra Motor 5 Miliar

Jakarta, KPonline – Jumat malam (29/10), akun Facebook milik PC SPAI FSPMI DKI Jakarta memposting sebuah kabar terbaru perkembangan kasus dari PUK SPAI FSPMI PT. Citra Makmur Lestari Motorindo.

Dalam postingannya pihak PC SPAI FSPMI DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihak pengusaha bukannya membayar hak pekerja kaum buruh di dealer Yamaha Motor yang telah menang incrah (Berkekuatan Hukum Tetap) berjuang 2 tahun lama hingga Mahkamah Agung, pengusaha justru bertindak sadis, arogan dan sombong menggugat dengan tuntutan balik kepada pihak PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor sebesar 5 Milyar dengan alasan perbuatan Melawan Hukum.

Bacaan Lainnya

Kilas balik kasus ini berawal dari Mutasi berujung PHK sepihak. Dimana sudah kurang lebih dua tahun berjuang dari aksi massa, mogok kerja hingga bertarung di Pengadilan Hubungan Industrial dan akhirnya sudah diputuskan inkrah atau berkekuatan Hukum Tetap oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun demikian pengusaha dealer PT.Citra Makmur Lestari Motorindo diduga seperti sengaja zholim dan arogan, karena sampai saat ini tidak ada keinginan membayar Kewajiban terhadap hak pekerja yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap.

Perlu diketahui bahwa pihak perusahaan tidak menjalankan putusan yang sudah inkrah/berkekuatan Hukum Tetap dengan amar putusan Mahkamah Agung yaitu, menolak Kasasi Pemohon Kasasi ( Perusahaan) dan menghukum tergugat untuk membayar Upah Pesangon 2x Ketentuan pasal 156 UU 13/2003 Ketenagakerjaan beserta upah proses 3 bulan dan kekurangan Upah November 2019.

Sementara ini pekerja yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor DKI Jakarta dalam perkara ini, telah mengajukan Aanmaning/Teguran kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dilakukan Panggilan Aanmaning pertama akan tetapi panggilan sidang ini perusahaan tidak ada itikad baik pula untuk menghadiri sidang Aanmaning pertama dan menyelesaikan perkara ini.Kami pun masih menunggu untuk panggilan Aanamning ke 2 dilakukan oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di mana langkah langkah selanjutnya yang akan di tempuh adalah;

1. Meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera Melakukan eksekusi bila panggilan Peringatan 1,2 di abai kan pengusaha;

2. Apa bila pihak perusahaan tetap abai dan mempermainkan Hukum maka pihak serikat PUK PT. Citra Motor di dampingi PC SPAI FSPMI DKI Jakarta akan menyita aset perusahaan yaitu 100 kendaraan motor dan kendaraan mobil sebanding jumlah total kewajiban perusahaan membayar hak hak para pekerja yang sudah diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia;

3. Pihak PUK Citra Motor didampingi PC SPAI FSPMI DKI Jakarta duduki dan kelola bengkel Dealer Yamaha Citra Motor menjadi Hak milik buruh PUK Citra Motor.

Alih alih menyelesaikan kasus ini secara baik sesuai putusan pengadilan, pengusaha menjawab tuntutan buruh dengan mengirim pengacara untuk mensomasi mengusir PUK PT. Citra Motor dari lokasi mogok kerja dan sempat terjadi kericuhan serta menuntut PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor DKI Jakarta membayar 5 Milyar (lima Milyar Rupiah ) dengan alasan perbuatan Melawan Hukum.

(Aku).

Pos terkait